Ia menilai, kadang-kadang pemerintah kita itu terlalu terpaku kepada satu Undang-undang padahal masih ada Undang-undang lainnya yang dapat dijadikan sumber acuan.
“Seperti Permen KKP RI No 25 tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” bebernya.
Dijelaskannya, dalam Permen KKP RI No 25 tahun 2019 tersebut membahas tentang ruang lingkup, jenis perizinan terkait dengan reklamasi, pembagian kewenangan penerbit izin, teknis pelaksanaan reklamasi.
Selanjutnya tentang pelaksanaan reklamasi terhadap keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
“Dan penjelasan mengenai persyaratan dan tatacara penerbitan izin pelaksanaan reklamasi, masa berlakunya, kewajiban pemegang izin pelaksanaan reklamasi, monev pelaporan, pengawasan, dan sanksi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, redaksi SwaraKepri telah melayangkan konfirmasi ke DLH Kota Batam dan KPHL II Batam terkait pembayaran PNBP dana reboisasi yang sudah dibayarkan oleh PT Harmoni Mas tersebut.
Saat berita ini diunggah konfirmasi tersebut masih belum mendapat tanggapan dari kedua instansi tersebut./ABI
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Gunung Sahari menggelar kegiatan sosialisasi…
Bandung sebagai kota pelajar menjadi salah satu tempat berkumpulnya kampus dengan reputasi terbaik di Indonesia,…
Jakarta, Oktober 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) genap berusia 11…
Pasar aset kripto terus didorong oleh perkembangan teknologi baru. Di mana saat ini, kebutuhan akan…
Dalam semangat kebersamaan, pelestarian alam, dan penguatan solidaritas antarsesama, komunitas BRI Pecinta Alam (BRIPALA) DKI…
Jakarta, 3 Oktober 2025 – Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (POMNAS) XIX yang mempertemukan ribuan atlet…
This website uses cookies.