Ia menilai, kadang-kadang pemerintah kita itu terlalu terpaku kepada satu Undang-undang padahal masih ada Undang-undang lainnya yang dapat dijadikan sumber acuan.
“Seperti Permen KKP RI No 25 tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” bebernya.
Dijelaskannya, dalam Permen KKP RI No 25 tahun 2019 tersebut membahas tentang ruang lingkup, jenis perizinan terkait dengan reklamasi, pembagian kewenangan penerbit izin, teknis pelaksanaan reklamasi.
Selanjutnya tentang pelaksanaan reklamasi terhadap keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
“Dan penjelasan mengenai persyaratan dan tatacara penerbitan izin pelaksanaan reklamasi, masa berlakunya, kewajiban pemegang izin pelaksanaan reklamasi, monev pelaporan, pengawasan, dan sanksi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, redaksi SwaraKepri telah melayangkan konfirmasi ke DLH Kota Batam dan KPHL II Batam terkait pembayaran PNBP dana reboisasi yang sudah dibayarkan oleh PT Harmoni Mas tersebut.
Saat berita ini diunggah konfirmasi tersebut masih belum mendapat tanggapan dari kedua instansi tersebut./ABI
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…
Jakarta, 8 Juni 2026 – PT SUCOFINDO (PERSERO) resmi meluncurkan Environmental and Social Innovation Award…
Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola aktivitas dan gaya hidup. Tidak…
Pergerakan harga emas dunia masih menunjukkan kecenderungan melemah pada perdagangan pekan ini. Meskipun sesekali muncul…
This website uses cookies.