Ia menilai, kadang-kadang pemerintah kita itu terlalu terpaku kepada satu Undang-undang padahal masih ada Undang-undang lainnya yang dapat dijadikan sumber acuan.
“Seperti Permen KKP RI No 25 tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” bebernya.
Dijelaskannya, dalam Permen KKP RI No 25 tahun 2019 tersebut membahas tentang ruang lingkup, jenis perizinan terkait dengan reklamasi, pembagian kewenangan penerbit izin, teknis pelaksanaan reklamasi.
Selanjutnya tentang pelaksanaan reklamasi terhadap keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
“Dan penjelasan mengenai persyaratan dan tatacara penerbitan izin pelaksanaan reklamasi, masa berlakunya, kewajiban pemegang izin pelaksanaan reklamasi, monev pelaporan, pengawasan, dan sanksi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, redaksi SwaraKepri telah melayangkan konfirmasi ke DLH Kota Batam dan KPHL II Batam terkait pembayaran PNBP dana reboisasi yang sudah dibayarkan oleh PT Harmoni Mas tersebut.
Saat berita ini diunggah konfirmasi tersebut masih belum mendapat tanggapan dari kedua instansi tersebut./ABI
DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…
Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…
Aceh (09/01), Sejalan dengan semangat Melayani Sepenuh Hati untuk Negeri, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM meluncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of The…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…
This website uses cookies.