Ia menilai, kadang-kadang pemerintah kita itu terlalu terpaku kepada satu Undang-undang padahal masih ada Undang-undang lainnya yang dapat dijadikan sumber acuan.
“Seperti Permen KKP RI No 25 tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” bebernya.
Dijelaskannya, dalam Permen KKP RI No 25 tahun 2019 tersebut membahas tentang ruang lingkup, jenis perizinan terkait dengan reklamasi, pembagian kewenangan penerbit izin, teknis pelaksanaan reklamasi.
Selanjutnya tentang pelaksanaan reklamasi terhadap keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
“Dan penjelasan mengenai persyaratan dan tatacara penerbitan izin pelaksanaan reklamasi, masa berlakunya, kewajiban pemegang izin pelaksanaan reklamasi, monev pelaporan, pengawasan, dan sanksi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, redaksi SwaraKepri telah melayangkan konfirmasi ke DLH Kota Batam dan KPHL II Batam terkait pembayaran PNBP dana reboisasi yang sudah dibayarkan oleh PT Harmoni Mas tersebut.
Saat berita ini diunggah konfirmasi tersebut masih belum mendapat tanggapan dari kedua instansi tersebut./ABI
YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…
Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…
SLEMAN - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan…
Myaku-Myaku, maskot resmi World Expo 2025 Osaka, memulai debutnya di Indonesia dalam acara Jak-Japan Matsuri…
Praktik 'orang dalam' dalam rekrutmen masih menjadi masalah? Jangan khawatir! Talentsprintz hadir sebagai solusi inovatif…
Port Academy menawarkan solusi komprehensif bagi tenaga kerja di pelabuhan yang ingin meningkatkan keterampilan dalam…
This website uses cookies.