Ia menilai, kadang-kadang pemerintah kita itu terlalu terpaku kepada satu Undang-undang padahal masih ada Undang-undang lainnya yang dapat dijadikan sumber acuan.
“Seperti Permen KKP RI No 25 tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” bebernya.
Dijelaskannya, dalam Permen KKP RI No 25 tahun 2019 tersebut membahas tentang ruang lingkup, jenis perizinan terkait dengan reklamasi, pembagian kewenangan penerbit izin, teknis pelaksanaan reklamasi.
Selanjutnya tentang pelaksanaan reklamasi terhadap keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
“Dan penjelasan mengenai persyaratan dan tatacara penerbitan izin pelaksanaan reklamasi, masa berlakunya, kewajiban pemegang izin pelaksanaan reklamasi, monev pelaporan, pengawasan, dan sanksi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, redaksi SwaraKepri telah melayangkan konfirmasi ke DLH Kota Batam dan KPHL II Batam terkait pembayaran PNBP dana reboisasi yang sudah dibayarkan oleh PT Harmoni Mas tersebut.
Saat berita ini diunggah konfirmasi tersebut masih belum mendapat tanggapan dari kedua instansi tersebut./ABI
Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…
LRT Jabodebek lakukan sosialisasi Medical Check Up 2026 untuk memastikan pekerja sehat dan siap menjalankan…
Harga emas global memasuki pekan ini dengan potensi volatilitas yang tinggi, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik antara…
Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…
KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…
This website uses cookies.