BATAM – Guru honorer SMA/SMK di Batam terancam tak mendapatkan gaji akibat implementasi UU 23 Tahun 2014 tentang pelimpahan kewenangan dari Pemko Batam kepada Pemerintah Provinsi.
Hak dan kewajiban administrasi pengelolaan SMA/SMK Pemko Batam secara otomatis berakhir per 1 Januari 2017, termasuk anggaran gaji para guru honorer yang ada.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Drs H Muslim Bidin mengatakan kemungkinan besar guru yang berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMA/SMK tidak akan menerima gaji. Untuk itu Dinas Pendidikan Kota Batam akan membahas hal tersebut ke Walikota Batam.
“Ya tak di gaji, ini mau kita bahas dengan pak Walikota,” ujarnya kepada Swarakepri.com, Rabu siang (12/10/2016) di lantai IV Pemko Batam.
Ditanya soal anggaran operasional maupun administrasi yang tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemko Batam, dia mengatakan bahwa hal tersebut akan segera di diskusikan ke Wali Kota Batam.
“Itu sedang saya diskusikan dengan pak WaliKota,” pungkasnya.
VERDAWEN MARGOTE
Hisense, melalui kolaborasi terbarunya dengan Devialet—merek akustik kelas dunia—bersama Paris National Opera, menggelar sebuah acara…
HOVARLAY, platform terkemuka untuk pembuatan pengalaman Augmented Reality (AR) tanpa coding, mendemonstrasikan bagaimana brand dapat…
ALFI CONVEX 2025 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) resmi ditutup di…
Rizqy.id memperkenalkan layanan Backlink PBN Premium untuk membantu pelaku usaha dan pemilik website meningkatkan otoritas…
Dalam rangka memeriahkan agenda Jelajah Kuliner Indonesia (JKI) 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi…
Di tengah lanskap Jakarta yang terus bergerak dinamis, ASHTA District 8 dengan bangga merayakan hari…
This website uses cookies.