BATAM – Guru honorer SMA/SMK di Batam terancam tak mendapatkan gaji akibat implementasi UU 23 Tahun 2014 tentang pelimpahan kewenangan dari Pemko Batam kepada Pemerintah Provinsi.
Hak dan kewajiban administrasi pengelolaan SMA/SMK Pemko Batam secara otomatis berakhir per 1 Januari 2017, termasuk anggaran gaji para guru honorer yang ada.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Drs H Muslim Bidin mengatakan kemungkinan besar guru yang berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMA/SMK tidak akan menerima gaji. Untuk itu Dinas Pendidikan Kota Batam akan membahas hal tersebut ke Walikota Batam.
“Ya tak di gaji, ini mau kita bahas dengan pak Walikota,” ujarnya kepada Swarakepri.com, Rabu siang (12/10/2016) di lantai IV Pemko Batam.
Ditanya soal anggaran operasional maupun administrasi yang tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemko Batam, dia mengatakan bahwa hal tersebut akan segera di diskusikan ke Wali Kota Batam.
“Itu sedang saya diskusikan dengan pak WaliKota,” pungkasnya.
VERDAWEN MARGOTE
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
This website uses cookies.