Presiden Joko Widodo (Jokowi) memenuhi janji kampanye-nya dengan mengalokasikan dana bagi para pengangguran. ‘Gaji’ bagi para pengangguran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
“Kita tidak bisa maju dan tidak bisa cepat berkembang, kalau SDM nggak qualified. SDM di 2020, harus baik dan kemudian akan lebih banyak dan kuat secara fundamental,” kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani, Kamis (26/9/2019).
Kartu pra kerja nantinya dilakukan untuk pelatihan dan skill sehingga yang akan bekerja maupun pengangguran bisa lebih siap.
“APBN juga untuk mempersiapkan generasi muda juga melalui pelatihan kerja. Total anggarannya Rp10 triliun dan diberikan kepada 2 juta peserta. Ini memang untuk peningkatan kualitas SDM,” ungkap Askolani.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengungkapkan besaran gaji yang akan diberikan untuk program pra kerja Jokowi masih belum final. Pemerintah memang masih sebatas memberikan rentang gaji antara Rp300-500 ribu per bulan selama 3 bulan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan semua aspek pada program pra kerja masih akan dibahas, termasuk konsep implementasi masih akan dituntaskan. Termasuk biaya pelatihan, insentif bagi para peserta belum final.
Artikel ini disadur dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20190926114457-4-102378/terungkap-di-balik-rencana-jokowi-berikan-pengangguran-gaji
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
This website uses cookies.