Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara

Pemilik MC Homestay didampingi Tiga Pengacara menggelar konferensi pers, Sabtu 25 Juli 2026./Foto: RD

YBC Lapor ke Polresta Barelang

Indra mengatakan bahwa beberapa hari kemudian, YBC membuat laporan pengeroyokan ke Polresta Barelang, kemudian dilakukan penyidikan dan kemudian Andika Dkk(Karyawan MC Homestay) ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada tanggal 3 Juni, Ibu Marlina berinisatif untuk mendamaikan peristiwa tersebut. Ibu Marlina Bersama tiga karyawannya kemudian mendatangi tempat tinggal YBC di Kawasan Sagulung dengan maksud untuk meminta perdamaian,”ujarnya.

“Namun apa yang terjadi disana, justru klien kami diintimidasi. Pintu rumahnya ditutup, kemudian mereka di dalam diintimidasi dan kemudian diancam. Dan itu ada rekamannya semua,”lanjut Indra.

Ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan analisa untuk nanti melakukan upaya hukum selanjutnya.

“Kami masih melaakukan analisa untuk melakukan upaya hukum untuk nanti menjadi materi yang akan kami serahkan ke pihak Kepolisian,”jelasnya.

Ratna Buat Laporan ke Polsek Bengkong

Setelah pertemuan di tanggal 3 Juni 2026 tersebut, Ratna(karyawan MC Homestay) akhirnya membuat laporan dugaan penganiayaan terhadap Andika di Polsek Bengkong.

“Dengan berdiskusi dengan Andika, yang saat itu sudah ditahan Kepolisian, akhirnya (Ratna) membuat laporan peristiwa penganiayaan terhadap Andika di Polsek Bengkong. Kemudian Polsek Bengkong melakukan penyidikan, dan kemudian menetapkan YBC sebagai tersangka dan sudah ditahan,”pungkasnya.

Ada Dua Perkara Pidana

Indra menegaskan bahwa perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Polresta Barelang berbeda dengan perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Bengkong.

“Saat ini seolah-olah YBC adalah korban, memang betul dia korban tetapi dalam peristiwa pidana(kedua) pengeroyokan. Namun dalam peristiwa pidana pertama(penganiayaan) saat YBC menganiaya Andika. Bukankah YBC adalah pelaku? dan faktanya jadi tersangka di Polsek Bengkong,”ujarnya.

Ia mengatakan peristiwa pidana yang pertama berada di parkiran, kemudian peristiwa pidana berada di dalam MC Homestay.

“Ada dua peristiwa pidana, oleh karena itu kami sangat berterima kasih kepada Jajaran Kepolisian, khususnya Polsek Bengkong dan Polresta Barelang bahwa memang benar ini dua peristiwa pidana yang berbeda. Jangan di framing seolah-olah ini YBC sebagai korban, perlu diingat bahwa YBC menganiaya Andika./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!