Sidang Prapid Yehezkiel Bergulir di PN Batam, Polisi Ungkap Alasan Penetapan Tersangka dan Penahanan – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Sidang Prapid Yehezkiel Bergulir di PN Batam, Polisi Ungkap Alasan Penetapan Tersangka dan Penahanan

Kasi Hukum Polresta Barelang, Iptu Sonny Heri Santoso membeirkan keterangan usai sidang Kamis 6 Agustus 2026./Foto: RD

BATAM – Sidang praparedilan yang diajukan tersangka kasus penganiayaan Yehezkiel Benaya Hutagalung(pemohon) terhadap Polsek Bengkong(termohon) masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Sidang perkara praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2026/PN Btm terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka ini dipimpin Hakim Tunggal, Meniek Emelinna Latuputty.

Pada sidang yang digelar Kamis 6 Agustus, Polsek Bengkong selaku termohon menghadirkan tiga orang saksi yakni pemilik Mimi & Coco Homestay, Ratna(pelapor) dan petugas keamanan(security).

Kasi Hukum Polresta Barelang, Iptu Sonny Heri Santoso usai persidangan menjelaskan bahwa ketiga saksi yang dihadirkan termohon adalah saksi yang mengetahui langsung peristiwa pemukulan yang dilakukan tersangka Yehezkiel terhadap Andika(korban).

“Tiga orang saksi sudah kita hadirkan yakni pemilkik Homestay, Ratna dan dari security. Intinya yang kami hadirkan adalah saksi yang mengetahui langsung pelaku Yehezkiel memukul saudara andika,”ujarnya di Kantor PN Batam, Kamis.

@swarakepri.com Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan pada Sabtu 30 Mei 2026, yang saat ini sedang ditangani pihak Kepolisian. Tiga pengacara pada Indra Raharja & Partners yang ditunjuk yakni Indra Aria Raharja, Roy Wright dan Dwi Meilya Sandy. Kronologi Kasus Penganiyaan Merespon informasi yang beredar di media sosial yang dinilai tidak berimbang, Indra Raharja menjelaskan kronologi lengkap terkait peristiwa dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Mimi & Coco Homestay pada Sabtu 30 Mei 2026. Ia menguraikan pada sekitar pukul 8 malam mulai terdengar suara musik yang keras, namun masih diberi toleransi oleh housekeeping dari MC Homestay. “Karena musiknya sangat keras, maka ditegur pada pukul 9, agar volume musik dikecilkan, memang sempat dikecilkan. Hingga kemudian berisik lagi, ditegur lagi, berisik lagi dan ditegur lagi,”ujar Indra kepada wartawan di Bengkong, Batam, Sabtu 25 Juli 2026. Kata dia, pada sekitar jam 00.30 malam, Ratna(pelapor) dan Andika(korban penganiayaan) didatangi oleh pemuda yang berinsial YBC yang mengatakan “siapa tadi yang menegur adek-adek saya?” kemudian dijawab “iya, ditegur karena sudah terlalu malam. “Merasa tidak terima, YBS merangsek mendekati Ratna dan Andika. Kemudian disitulah terjadi pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan YBC,”terangnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #MCHomestay #homestay ♬ suara asli – swarakepri.com

Alasan Penetapan Tersangka

Iptu Sonny menegaskan alasan penyidik menetapkan tersangka terhadap Yehezkiel karena sudah mengantongi dua alat bukti sesuai dengan Pasal 90 KUHAP.

“Penyidik mempunyai dua alat bukti yang diatur dalam pasal 90, ada dua alat bukti, keterangan saksi, bukti visum yang ada bersesuaian bahwa itu akibat dari penganiayaan. Itu syarat materil menetapkan seseorang menjadi tersangka, minimal 2 alat bukti,”ujarnya.

@swarakepri.com Sidang Prapid Yehezkiel Bergulir di PN Batam, Polisi Ungkap Alasan Penetapan Tersangka dan Penahanan Sidang praparedilan yang diajukan tersangka kasus penganiayaan Yehezkiel Benaya Hutagalung(pemohon) terhadap Polsek Bengkong(termohon) masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Sidang perkara praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2026/PN Btm terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka ini dipimpin Hakim Tunggal, Meniek Emelinna Latuputty. Pada sidang yang digelar Kamis 6 Agustus, Polsek Bengkong selaku termohon menghadirkan tiga orang saksi yakni pemilik Mimi & Coco Homestay, Ratna(pelapor) dan petugas keamanan(security). Kasi Hukum Polresta Barelang, Iptu Sonny Heri Santoso usai persidangan menjelaskan bahwa ketiga saksi yang dihadirkan termohon adalah saksi yang mengetahui langsung peristiwa pemukulan yang dilakukan tersangka Yehezkiel terhadap Andika(korban). "Tiga orang saksi sudah kita hadirkan yakni pemilkik Homestay, Ratna dan dari security. Intinya yang kami hadirkan adalah saksi yang mengetahui langsung pelaku Yehezkiel memukul saudara andika,"ujarnya di Kantor PN Batam, Kamis. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #yehezkiel #pnbatam #prapid ♬ suara asli – swarakepri.com

Kata dia, selain syarat materil, penyidik juga sudah melengkapi syarat formil yakni tembusan surat penetapan tersangka.

“Syarat formilnya itu, identitas tersangka maupun alasannya sudah tertulis di dalam surat penetapan. Sesuai ketentuan sudah ditembuskan sudah diberitakan kepada keluarga pemohon atau tersangka Yehezkiel, sehingga secara hukum penetapan tersangka sudah sesuai syarat formil dan materil, adanya 2 alat bukti dan tembusan surat penetapan tersangka,”tegasnya.

Alasan Penahanan

Iptu Sonny menjelaskan, setelah dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan pemeriksaan selanjutnya dilakukan penahanan.

“Alasan penyidik melakukan penahanan sudah memenuhi syarat sesuai dengan pasal 100 KUHAP yaitu syarat materil dan formil. Syarat objektif pasal yang disangkakan terkait penganiaayaan (Pasal 466 KUHP) itu bisa dilakukan penahanan,”terangnya.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!