Categories: NASIONAL

Hadapi Lonjakan Impor Tekstil, Sri Mulyani Keluarkan 3 Peraturan

Lonjakan impor bikin Menteri Keuangan Sri Mulyani keluarkan 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketiga aturan itu memuat kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS).

Ketiga aturan itu diantaranya yakni PMK 161/PMK.010/2019 BMTPS terhadap produk benang (selain benang jahit) serta stapel sintetik dan artifisial yang diimpor mulai dari Rp 1.405/kg.

PMK 162/PMK.010/2019 BMPTS untuk produk kain yang diimpor mulai dari Rp 1.318/meter hingga Rp 9.521/meter serta tarif ad valorem berkisar 36,30% hingga 67,70%.

PMK 163/PMK.010/2019 BMTPS terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidurr, dan barang perabot lainnya yang diimpor sebesar Rp 41.083/kg.

Berdasarkan penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, Indonesia mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor.

“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya,” tulis pertimbangan dikeluarkannya aturan ini seperti dikutip dalam PMK 163/2019 tersebut, Senin (11/11/2019).

Dalam Pasal 1 berbunyi :

Terhadap barang impor berupa produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara.

“Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sebesar Rp.41.083,00 /kg (empat puluh satu ribu delapan puluh tiga rupiah per kilogram),” ungkap Pasal 2.

Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Ketiga aturan tersebut berlaku untuk produk impor dari semua negara. Langkah pengamanan ini berlaku selama 200 hari sejak diundangkan Sri Mulyani pada 5 November 2019.

 

 

Sumber: CNBC Indonesia

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

3 jam ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

4 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

21 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

24 jam ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

1 hari ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

1 hari ago

This website uses cookies.