Categories: NASIONAL

Hadapi Lonjakan Impor Tekstil, Sri Mulyani Keluarkan 3 Peraturan

Lonjakan impor bikin Menteri Keuangan Sri Mulyani keluarkan 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketiga aturan itu memuat kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS).

Ketiga aturan itu diantaranya yakni PMK 161/PMK.010/2019 BMTPS terhadap produk benang (selain benang jahit) serta stapel sintetik dan artifisial yang diimpor mulai dari Rp 1.405/kg.

PMK 162/PMK.010/2019 BMPTS untuk produk kain yang diimpor mulai dari Rp 1.318/meter hingga Rp 9.521/meter serta tarif ad valorem berkisar 36,30% hingga 67,70%.

PMK 163/PMK.010/2019 BMTPS terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidurr, dan barang perabot lainnya yang diimpor sebesar Rp 41.083/kg.

Berdasarkan penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, Indonesia mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor.

“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya,” tulis pertimbangan dikeluarkannya aturan ini seperti dikutip dalam PMK 163/2019 tersebut, Senin (11/11/2019).

Dalam Pasal 1 berbunyi :

Terhadap barang impor berupa produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara.

“Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sebesar Rp.41.083,00 /kg (empat puluh satu ribu delapan puluh tiga rupiah per kilogram),” ungkap Pasal 2.

Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Ketiga aturan tersebut berlaku untuk produk impor dari semua negara. Langkah pengamanan ini berlaku selama 200 hari sejak diundangkan Sri Mulyani pada 5 November 2019.

 

 

Sumber: CNBC Indonesia

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Daop 1 Jakarta Tanggapi Pemberitaan Terkait Kondisi Perlintasan Sebidang di Kalibaru

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menanggapi pemberitaan di media massa terkait…

5 jam ago

Oktober Penuh Kejutan: Promo dan Hadiah Menarik dari EVOS Top Up!

Bulan Oktober ini penuh kejutan dari EVOS Top Up! Buat kamu para gamers dan EVOS…

7 jam ago

BRI Dorong Literasi Keuangan Aparatur Negara Lewat Sosialisasi di Bea Cukai

Bank Rakyat Indonesia (BRI) melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan prima, investasi, dan pinjaman karyawan Briguna di…

9 jam ago

Mengapa Kamu Harus Meminjam di Platform Pinjaman Legal

Akses terhadap layanan keuangan semakin mudah. Hanya dengan beberapa kali klik di ponsel, siapa pun…

10 jam ago

Industri Kripto Sumbang Rp70 Triliun bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kajian terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB…

10 jam ago

DoctorTool, Arummi, dan BNI Agen46 Dukung Bidan Mandiri di Karawang lewat Seminar Digitalisasi, Nutrisi, dan Peluang Kemitraan

PT Medifa Infoyasa Suryantara (DoctorTool), startup teknologi kesehatan yang menyediakan sistem manajemen klinik elektronik dan…

10 jam ago

This website uses cookies.