Categories: NASIONAL

Hadapi Lonjakan Impor Tekstil, Sri Mulyani Keluarkan 3 Peraturan

Lonjakan impor bikin Menteri Keuangan Sri Mulyani keluarkan 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketiga aturan itu memuat kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS).

Ketiga aturan itu diantaranya yakni PMK 161/PMK.010/2019 BMTPS terhadap produk benang (selain benang jahit) serta stapel sintetik dan artifisial yang diimpor mulai dari Rp 1.405/kg.

PMK 162/PMK.010/2019 BMPTS untuk produk kain yang diimpor mulai dari Rp 1.318/meter hingga Rp 9.521/meter serta tarif ad valorem berkisar 36,30% hingga 67,70%.

PMK 163/PMK.010/2019 BMTPS terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidurr, dan barang perabot lainnya yang diimpor sebesar Rp 41.083/kg.

Berdasarkan penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, Indonesia mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor.

“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya,” tulis pertimbangan dikeluarkannya aturan ini seperti dikutip dalam PMK 163/2019 tersebut, Senin (11/11/2019).

Dalam Pasal 1 berbunyi :

Terhadap barang impor berupa produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara.

“Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sebesar Rp.41.083,00 /kg (empat puluh satu ribu delapan puluh tiga rupiah per kilogram),” ungkap Pasal 2.

Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Ketiga aturan tersebut berlaku untuk produk impor dari semua negara. Langkah pengamanan ini berlaku selama 200 hari sejak diundangkan Sri Mulyani pada 5 November 2019.

 

 

Sumber: CNBC Indonesia

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi Nusantara Global Network dan FBS Hadirkan Sistem Self-Rebate Inovatif untuk Maksimalkan Peluang Trading

Kuala Lumpur, Malaysia, 19 Januari 2025 –Nusantara Global Network dengan bangga mengumumkan kemitraan strategis dengan FBS,…

45 menit ago

Nextgen Gandeng AmakoMedia untuk Meluncurkan Website Berita Nasional yang Akurat dan Terpercaya

PT Nextgen Inovasi Indonesia, perusahaan di bidang teknologi informasi, mengumumkan kerja sama strategis dengan AmakoMedia,…

2 jam ago

Tidak Puas dengan Hasil Pencarian Anda di Google? Perusahaan Ini Akan Membantu Mengubahnya – Dengan Harga yang Tepat

Bayangkan nama Anda muncul di Google, tetapi bukan dengan citra yang Anda inginkan. Dunia digital…

3 jam ago

MAXY Academy Gelar “1 Day Bootcamp: Sociopreneurship Journey” dengan Universitas Negeri Solo

Solo, 15 Januari 2025 - MAXY Academy, bekerja sama dengan TBN Indonesia, kembali mengadakan "1…

4 jam ago

Apakah Orang Biasa Perlu Manajemen Reputasi?

Dalam era digital di mana segala informasi dapat diakses hanya dalam hitungan detik, pertanyaan tentang…

5 jam ago

Kasus Ripple vs SEC Terus Berlanjut: Apa Penyebab Konflik Ini Tak Kunjung Usai?

Kasus hukum antara Ripple Labs dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menjadi salah…

5 jam ago

This website uses cookies.