Hadi Chandra Pimpin Rapat Paripurna DPRD Natuna – SWARAKEPRI.COM
Natuna

Hadi Chandra Pimpin Rapat Paripurna DPRD Natuna

Foto : Zubadri

NATUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Tahun Anggaran 2018.

Rapat Paripurna diimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Natuna Hadi Chandra di ruang Rapat Kantor DPRD, Ranai, Bunguran Timur, pada Selasa (2/7/2019) malam.

Wakil Bupati Natuna Hj. Ngesti Yuni Suprapti yang mewakili Bupati hadir dalam rapat paripurna dan membacakan pidato Bupati menyampaikan bahwa sesuai amanat dan ketentuan pada Pasal 320 Ayat 1, Undang-undanh (UUD) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang (UUD) Nomor 9 tahun 2019, tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 29 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Mengenai pengelolaan keuangan Daerah Tahun 2018, bahwa dalam penyusunan APBD, senantiasa berpedoman kepada Kebijakan-kebijakan yang di tetapkan Pemerintah Pusat dan tentunya dapat dijadikan Acuan penataan pengelolaan keuangan daerah yang Efisien, Efektif dan Akuntabel,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Sesuai dengan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, Tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah dan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, maka dalam penyusunan APBD, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah menggunakan pendekatan yang di sebut dengan penyusunan anggaran yang berbasis kinerja.

“Dengan demikian, Permendagri dan Perusahaannya tersebut mengharuskan setiap SKPD dalam menyusun anggaran tidak hanya mengusulkan program dan kegiatan dalam rencana kerjanya saja, namun juga harus dapat menetapkan indikator, tolak ukur dan target kinerja untuk setiap kegiatan yang dibutuhkan, sehingga setiap kegiatan dapat diukur tingkat keberhasilan masukan maupun keluaran atau hasil dari suatu kegiatan, serta manfaat dan dampak yang di capai,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua  DPRD Natuna, Hadi Chandra menyampaikan bahwa Ranperda PPA Kabupaten Natuna 2018 harus ditentukan dan harus ada persetujuan dari DPRD Natuna.

“Oleh karena itu, atas persetujuan bersama ini, Ranperda tentang PPA ini akan disampaikan paling lambat 7 bulan setelah anggaran terakhir oleh DPRD Kabupaten Natuna,” ujarnya.

Ia juga mnyampaikan demi untuk mendapatkan persetujuan bersama, Ranperda PPA akan dibahas secara langsung oleh Kepala Daerah beserta Anggota DPRD.

“Setelah mendapat kan persetujuan berasama, maka Kepala Daerah harus segera menyiapkan Ranperda tentang Penjabaran PPA,” paparnya.

Selain dihadiri oleh Sekda Natuna, juga tampak hadir pada kesempatan ittu sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Natuna, FKPD, anggota DPRD Natuna, serta sejumlah undangan lainnya.

 

 

 

 

Penulis : Zubadri
Editor : Rumbo

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top