Categories: HUKUM

Hadir di Sidang Gugatan Uba, Begini Tanggapan Taba Iskandar

BATAM – Sidang gugatan Surat Keputusan (SK) DPRD Kepri Nomor 13 tahun 2019 tentang susunan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD Kepri masa jabatan 2019-2024 kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Kamis (9/1/2020).

Pemanggilan pertama terhadap 41 anggota DPRD Kepri yang namanya ada dalam lampiran surat dari pihak penggugat Uba Ingan Sigalingging dari Fraksi Harapan (Hanura-PAN), hanya dihadiri 6 orang anggota DPRD Provinsi.

Menanggapi hal ini anggota DPRD Kepri, Taba Iskandar menjelaskan bahwa banyak anggota legislatif yang tidak hadir karena tidak paham persolan dan kepentingannya dalam gugatan tersebut sebagai apa.

Taba mengaku datang memenuhi panggilan Majelis Hakim hari ini, karena mempunyai latar belakang hukum dan ingin mengetahui lebih lanjut kekuatan arah perkara ini.

“Padahal semuanya dipanggil. Kenapa yang hadir cuma 6 orang saja, saya jelaskan, pertama karena tidakpahaman akan masalah, kemudian ketidakpahaman apa kepentingannya (gugatan). Ketiga posisinya (mereka) apa (dimana)?,” ujar Taba seusai persidangan.

Kata Taba, setelah mendengarkan penjelasan Majelis Hakim di persidangan, ia bersama 4 orang lainnya yaitu Asmin Patros, Sahat Sianturi, Sahmadin Sinaga dan Saproni menyatakan masuk sebagai pihak tergugat.

“Kan dipertegas oleh Majelis Hakim, posisi kami ini apa? (dimana), karena yang digugat oleh Uba adalah Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD) dan di dalam SK itu ada lampiran, dan lampiran itu berisi struktur serta komposisi personalia komisi AKD,” ujar Taba.

“Kan artinya yang ingin digugat Uba bahwa dia ingin membatalkan SK itu. Jadi penjelasan Majelis Hakim kalau gugatan itu diterima maka SK itu menjadi batal maka komposisi dan posisi orang itu akan menjadi batal lagi,” lanjutnya.

Taba mengatakan, bahwa dia dan teman-teman dari legislatif lainnya, baik yang hadir hari ini dan tidak hadir hari ini akan mendapatkan pengaruh terhadap keputusan pengadilan yang akan datang.

Meski begitu mengenai gugatan Uba tersebut, Taba memberi tanggapan dengan tegas bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Gugatan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas,”pungkasnya.

Sementara itu, Yudi Kurnain dari Fraksi Harapan, yang juga hadir di PTUN menjelaskan bahwa dia mengikuti keputusan fraksinya dan tidak dalam posisi sebagai tergugat.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

45 menit ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

6 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

10 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

10 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

10 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

10 jam ago

This website uses cookies.