Categories: HUKUM

Hadir di Sidang Gugatan Uba, Begini Tanggapan Taba Iskandar

BATAM – Sidang gugatan Surat Keputusan (SK) DPRD Kepri Nomor 13 tahun 2019 tentang susunan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD Kepri masa jabatan 2019-2024 kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Kamis (9/1/2020).

Pemanggilan pertama terhadap 41 anggota DPRD Kepri yang namanya ada dalam lampiran surat dari pihak penggugat Uba Ingan Sigalingging dari Fraksi Harapan (Hanura-PAN), hanya dihadiri 6 orang anggota DPRD Provinsi.

Menanggapi hal ini anggota DPRD Kepri, Taba Iskandar menjelaskan bahwa banyak anggota legislatif yang tidak hadir karena tidak paham persolan dan kepentingannya dalam gugatan tersebut sebagai apa.

Taba mengaku datang memenuhi panggilan Majelis Hakim hari ini, karena mempunyai latar belakang hukum dan ingin mengetahui lebih lanjut kekuatan arah perkara ini.

“Padahal semuanya dipanggil. Kenapa yang hadir cuma 6 orang saja, saya jelaskan, pertama karena tidakpahaman akan masalah, kemudian ketidakpahaman apa kepentingannya (gugatan). Ketiga posisinya (mereka) apa (dimana)?,” ujar Taba seusai persidangan.

Kata Taba, setelah mendengarkan penjelasan Majelis Hakim di persidangan, ia bersama 4 orang lainnya yaitu Asmin Patros, Sahat Sianturi, Sahmadin Sinaga dan Saproni menyatakan masuk sebagai pihak tergugat.

“Kan dipertegas oleh Majelis Hakim, posisi kami ini apa? (dimana), karena yang digugat oleh Uba adalah Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD) dan di dalam SK itu ada lampiran, dan lampiran itu berisi struktur serta komposisi personalia komisi AKD,” ujar Taba.

“Kan artinya yang ingin digugat Uba bahwa dia ingin membatalkan SK itu. Jadi penjelasan Majelis Hakim kalau gugatan itu diterima maka SK itu menjadi batal maka komposisi dan posisi orang itu akan menjadi batal lagi,” lanjutnya.

Taba mengatakan, bahwa dia dan teman-teman dari legislatif lainnya, baik yang hadir hari ini dan tidak hadir hari ini akan mendapatkan pengaruh terhadap keputusan pengadilan yang akan datang.

Meski begitu mengenai gugatan Uba tersebut, Taba memberi tanggapan dengan tegas bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Gugatan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas,”pungkasnya.

Sementara itu, Yudi Kurnain dari Fraksi Harapan, yang juga hadir di PTUN menjelaskan bahwa dia mengikuti keputusan fraksinya dan tidak dalam posisi sebagai tergugat.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

3 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

5 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

5 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

13 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

17 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

19 jam ago

This website uses cookies.