Categories: HUKUM

Hadir di Sidang Gugatan Uba, Begini Tanggapan Taba Iskandar

BATAM – Sidang gugatan Surat Keputusan (SK) DPRD Kepri Nomor 13 tahun 2019 tentang susunan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD Kepri masa jabatan 2019-2024 kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Kamis (9/1/2020).

Pemanggilan pertama terhadap 41 anggota DPRD Kepri yang namanya ada dalam lampiran surat dari pihak penggugat Uba Ingan Sigalingging dari Fraksi Harapan (Hanura-PAN), hanya dihadiri 6 orang anggota DPRD Provinsi.

Menanggapi hal ini anggota DPRD Kepri, Taba Iskandar menjelaskan bahwa banyak anggota legislatif yang tidak hadir karena tidak paham persolan dan kepentingannya dalam gugatan tersebut sebagai apa.

Taba mengaku datang memenuhi panggilan Majelis Hakim hari ini, karena mempunyai latar belakang hukum dan ingin mengetahui lebih lanjut kekuatan arah perkara ini.

“Padahal semuanya dipanggil. Kenapa yang hadir cuma 6 orang saja, saya jelaskan, pertama karena tidakpahaman akan masalah, kemudian ketidakpahaman apa kepentingannya (gugatan). Ketiga posisinya (mereka) apa (dimana)?,” ujar Taba seusai persidangan.

Kata Taba, setelah mendengarkan penjelasan Majelis Hakim di persidangan, ia bersama 4 orang lainnya yaitu Asmin Patros, Sahat Sianturi, Sahmadin Sinaga dan Saproni menyatakan masuk sebagai pihak tergugat.

“Kan dipertegas oleh Majelis Hakim, posisi kami ini apa? (dimana), karena yang digugat oleh Uba adalah Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD) dan di dalam SK itu ada lampiran, dan lampiran itu berisi struktur serta komposisi personalia komisi AKD,” ujar Taba.

“Kan artinya yang ingin digugat Uba bahwa dia ingin membatalkan SK itu. Jadi penjelasan Majelis Hakim kalau gugatan itu diterima maka SK itu menjadi batal maka komposisi dan posisi orang itu akan menjadi batal lagi,” lanjutnya.

Taba mengatakan, bahwa dia dan teman-teman dari legislatif lainnya, baik yang hadir hari ini dan tidak hadir hari ini akan mendapatkan pengaruh terhadap keputusan pengadilan yang akan datang.

Meski begitu mengenai gugatan Uba tersebut, Taba memberi tanggapan dengan tegas bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Gugatan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas,”pungkasnya.

Sementara itu, Yudi Kurnain dari Fraksi Harapan, yang juga hadir di PTUN menjelaskan bahwa dia mengikuti keputusan fraksinya dan tidak dalam posisi sebagai tergugat.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

2 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

4 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

7 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

9 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

9 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

14 jam ago

This website uses cookies.