Hakim Kabulkan Gugatan PTPN IV, Kuasa Hukum KOPPSA-M Nyatakan Banding – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Hakim Kabulkan Gugatan PTPN IV, Kuasa Hukum KOPPSA-M Nyatakan Banding

Sidang Gugatan PTPN IV Regional III di PN Bangkinang, Selasa 18 Maret 2025 lalu./Foto: IST

RIAU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang mengabulkan gugatan perdata PT Perkebunan Nusantara(PTPN) IV Regional III melawan Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur(KOPPSA-M) beserta masyarakat Desa Pangkalan Baru.

Putusan perkara dengan nomor 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn tersebut ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Soni Nugraha didampingi Hakim Anggota Aulia Fhatma dan Ridho Akbar, pada Kamis, 28 November 2025.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat 1 Konvensi/Penggugat 1 Rekonvensi, Tergugat 240 Konvensi, Tergugat 262 Konvensi, Tergugat 536 Konvensi, dan Turut Tergugat 3 Konvensi.

Dalam Konvensi, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi Sebagian. Menyatakan Para Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi.

Selanjutnya, menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor 07 tanggal 15 April 2013 antara Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) selaku Pihak Pertama dengan PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) selaku Pihak Kedua serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan sudah berakhir dengan segala akibat hukumnya.

Majelis Hakim juga menghukum para tergugat Konvensi yaitu Tergugat 1 Konvensi sampai dengan Tergugat 623 Konvensi membayar dana talangan (pinjaman) kepada Penggugat Konvensi sebesar Rp140.869.808.707,00 (seratus empat puluh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus tujuh rupiah) sekaligus dan seketika secara tanggung renteng.

Selanjutnya, menyatakan Sita Jaminan atas lahan yang ber-Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar (Turut Tergugat 3 Konvensi) sebagaimana dalam tabel dibawah ini, masing-masing atas nama Para Tergugat yakni Tergugat 2 Konvensi sampai dengan Tergugat 623 Konvensi adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya.

Majelis Hakim juga Menghukum Para Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan gugatan ini.Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya.

Sementara itu dalam rekonvensi, Majelis Hakim memutuskan, menolak gugatan Penggugat 1 Rekonvensi, Penggugat 23 Rekonvensi, Penggugat 33 Rekonvensi, Penggugat 36 Rekonvensi, Penggugat 37 Rekonvensi, Penggugat 55 Rekonvensi, Penggugat 96 Rekonvensi, Penggugat 100 Rekonvensi, Penggugat 103 Rekonvensi, Penggugat 117 Rekonvensi, Penggugat 118 Rekonvensi, Penggugat 122 Rekonvensi, Penggugat 165 Rekonvensi, Penggugat 169 Rekonvensi, Penggugat 179 Rekonvensi, Penggugat 195 Rekonvensi, Penggugat 228 Rekonvensi, Penggugat 342 Rekonvensi, Penggugat 375 Rekonvensi, Penggugat 376 Rekonvensi, Penggugat 416 Rekonvensi, Penggugat 512 Rekonvensi, Penggugat 544 Rekonvensi, Penggugat 597 Rekonvensi dan Penggugat 616 Rekonvensi untuk seluruhnya.

Laman: 1 2 3

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: KOPPSA-M Laporkan Majelis Hakim PN Bengkinang ke Bawas MA dan Komisi Yudisial – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top