Dalam Konvensi dan Rekonvensi, Majelis Hakim menyatakan, menghukum Para Tergugat Konvensi yaitu Tergugat 1 Konvensi/Penggugat 1 Rekonvensi sampai dengan Tergugat 623 Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp45.544.500,00 (empat puluh lima juta lima ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Menanggapi putusan tersebut Armilis Ramaini, kuasa Hukum KOPPSA-M menilai bahwa Majelis Hakim tidak cermat dalam memutus perkara. Ketidakcermatanan Majelis Hakim ini menurut Armilis terlihat dari diputusnya sita jaminan atas tanah masyarakat kepada Pihak Penggugat.
“Kami kira Majelis Hakim tidak cermat dalam memutus perkara ini. Bagaimana mungkin aset yang bukan merupakan jaminan hutang dijatuhkan Sita Jaminan? Tanah masyarakat itu dijaminkan untuk kredit di Bank Mandiri, bukan sebagai jaminan untuk dana talangan yang diklaim oleh PTPN. Hakim salah kaprah di sini,” ujar Armilis dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Kamis 29 Mei 2025.
Lebih lanjut Armilis menambahkan pihaknya menilai sejak awal proses persidangan telah tidak berimbang.
“Dari awal proses persidangan kami melihat hakim hanya mempertimbangkan dalil-dalil dari pihak PTPN saja, sementara itu Majelis Hakim sangat sengit, bahkan terkesan intimidatif ketika mendebat saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Koperasi dan Masyarakat,” ujar Armilis.
Tak hanya itu, Armilis menambahkan bahwa pihaknya merasa sejak proses Peninjauan Setempat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang di lokasi kebun masyarakat di Desa Pangkalan Baru, Majelis Hakim sudah tidak lagi imparsial dan berimbang.
“Proses persidangan ini dari awal memang kami lihat sudah tidak berimbang. Sejak proses pemeriksaan setempat di lokasi kebun masyarakat di Desa Pangkalan Baru Majelis menolak melihat dan meninjau langsung lokasi kebun yang rusak. Meskipun sudah disiapkan drone untuk memudahkan. Yang dilihat hanya sawit yang dipinggir-pinggir jalan saja,” tambah Armilis
Armilis juga mengungkapan bahwa pihaknya telah telah melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Hakim kepada Badan Pengawas di Pengadilan Tinggi Riau dan Mahkamah Agung.
“Memang benar yang bersangkutan kami laporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Riau. Hal ini karena kami merasa sikap tindak Majelis dari awal memang sudah tidak berimbang. Dan memang mekanisme laporan ini kan prosedur dan jalur resmi yang disediakan oleh Mahkamah Agung. Kami menyangkan reaksi Ketua Majelis yang tendensius terhadap laporan ini, tapi laporan tersebut akan tetap kami follow up terus.” Terang Armilis.

Pingback: KOPPSA-M Laporkan Majelis Hakim PN Bengkinang ke Bawas MA dan Komisi Yudisial – SWARAKEPRI.COM