Upaya Hukum KOPPSA-M
Armilis menyatakan keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn tersebut dan menegaskan akan menempuh upaya hukum terhadap Putusan tersebut.
“Jelas kami akan banding. Sudah sangat terang kalau dari awal proses persidangan di PN Bangkinang ini tidak berimbang,” tegas Armilis.
Selain itu Armilis menambahkan, pihaknya akan mengajukan laporan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung mengenai perilaku hakim dan proses persidangan yang menurut pihaknya berat sebelah.
“Kami akan ke KY dan Bawas MA juga. Supaya tidak jadi preseden korporasi besar ‘memakai jalur hukum’ untuk menekan masyarakat,”pungkasnya./RD

Pingback: KOPPSA-M Laporkan Majelis Hakim PN Bengkinang ke Bawas MA dan Komisi Yudisial – SWARAKEPRI.COM