Hakim kembali tunda Pembacaan Putusan Gugatan Perdata Pemko Batam

Satu Orang Anggota Majelis Hakim berhalangan hadir di Persidangan

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam untuk kedua kalinya menunda pembacaan putusan kasus gugatan perdata Pemerintah Kota Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) yang diagendakan hari ini, Senin(16/12/2013).

Berbeda dengan alasan sebelumnya yang disebabkan oleh belum siapnya putusan dan ketidakhadiran pihak tergugat(BAJ), kali ini Majelis Hakim menunda sidang karena salah satu Anggota Majelis Hakim, Yuli Rahmadani berhalangan hadir.

“Sidang ditunda karena salah satu Hakim Anggota berhalangan hadir, karena ada urusan mendadak di Jakarta”ujar Thomas Tarigan selaku Humas Pengadilan Negeri Batam lewat sambungan telepon.

Kata Thomas persidangan selajutnya kembali diagendakan pada hari Kamis mendatang(19/12/2013).  “Putusan sudah siap, kamis nanti jika Majelis Hakim lengkap kita akan membacakan putusannya, jelasnya.

Ketika disinggung mengenai kahadiran pihak tergugat dalam sidang pembacaan putusan, Thomas menegaskan bahwa tanpa kehadiran pihak tergugat(BAJ,red), Majelis Hakim akan tetap membacakan putusan.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menunda pembacaan putusan terhadap gugatan perdara Pemerintah Kota Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya, siang tadi, Selasa(10/12/2013).

Persidangan yang berlangsung selama satu Menit ini langsung diputuskan dengan melakukan penundaan karena pihak tergugat yakni PT Asuransi Bumi Asih Jaya tidak hadir di persidangan.

“Sidang ditunda hingga hari senin depan tanggal 16 Desember 2013 mendatang,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan selaku Hakim Anggota.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Thomas Tarigan ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan bahwa alasan penundaan pembacaan putusan kasus gugatan perdara Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) dikarenakan putusan belum selesai.

“Sidang ditunda karena putusan belum selesai dan pihak tergugat juga tidak hadir di persidangan,”ujarnya singkat.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

6 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

8 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

18 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.