Hakim kembali tunda Pembacaan Putusan Gugatan Perdata Pemko Batam

Satu Orang Anggota Majelis Hakim berhalangan hadir di Persidangan

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam untuk kedua kalinya menunda pembacaan putusan kasus gugatan perdata Pemerintah Kota Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) yang diagendakan hari ini, Senin(16/12/2013).

Berbeda dengan alasan sebelumnya yang disebabkan oleh belum siapnya putusan dan ketidakhadiran pihak tergugat(BAJ), kali ini Majelis Hakim menunda sidang karena salah satu Anggota Majelis Hakim, Yuli Rahmadani berhalangan hadir.

“Sidang ditunda karena salah satu Hakim Anggota berhalangan hadir, karena ada urusan mendadak di Jakarta”ujar Thomas Tarigan selaku Humas Pengadilan Negeri Batam lewat sambungan telepon.

Kata Thomas persidangan selajutnya kembali diagendakan pada hari Kamis mendatang(19/12/2013).  “Putusan sudah siap, kamis nanti jika Majelis Hakim lengkap kita akan membacakan putusannya, jelasnya.

Ketika disinggung mengenai kahadiran pihak tergugat dalam sidang pembacaan putusan, Thomas menegaskan bahwa tanpa kehadiran pihak tergugat(BAJ,red), Majelis Hakim akan tetap membacakan putusan.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menunda pembacaan putusan terhadap gugatan perdara Pemerintah Kota Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya, siang tadi, Selasa(10/12/2013).

Persidangan yang berlangsung selama satu Menit ini langsung diputuskan dengan melakukan penundaan karena pihak tergugat yakni PT Asuransi Bumi Asih Jaya tidak hadir di persidangan.

“Sidang ditunda hingga hari senin depan tanggal 16 Desember 2013 mendatang,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan selaku Hakim Anggota.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Thomas Tarigan ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan bahwa alasan penundaan pembacaan putusan kasus gugatan perdara Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) dikarenakan putusan belum selesai.

“Sidang ditunda karena putusan belum selesai dan pihak tergugat juga tidak hadir di persidangan,”ujarnya singkat.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bangkit dari Dementia, Edwin Anderson Kini Jadi Fullstack Developer Gaji Ratusan Dollar!

Edwin didiagnosis demensia saat masih muda. Kondisi itu membuatnya kesulitan berpikir jernih dan berkonsentrasi. Bukan…

37 menit ago

Pantai Jang Jadi Saksi, Bupati Lingga Rancang Masa Depan Ekonomi Daerah

LINGGA – Suasana pagi di Pantai Jang, Dabo Singkep, tampak lebih hangat dari biasanya. Bukan…

52 menit ago

Gelar Pelatihan POIPPU Online, Energy Academy wujudkan Industri Bersih dan Ramah Lingkungan

Sebagai upaya nyata dalam mendorong terciptanya industri yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, Energy Academy…

2 jam ago

Kedubes India dan Indoindians Siap Gelar ASEAN-India Spring Bazaar 2025 di Jakarta: Perayaan Budaya, Seni, dan Persahabatan Regional

Dalam semangat mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara dan India, Kedutaan…

5 jam ago

10 Alasan Mengapa Harus Berbelanja Online Sepeda & Aksesoris di Rodalink

Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…

6 jam ago

Peran Teknologi AV dalam Manajemen Krisis dan Kolaborasi: Meningkatkan Strategi Komunikasi dan Respons

Artikel "The Role of AV Technology in Crisis Management and Collaboration" oleh Melvin Halpito, Managing…

6 jam ago

This website uses cookies.