Tuntuan JPU tidak Dapat Diterima, Bobby hanya Jalani Hukuman Vonis Pertama
BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI Prof Surya Jaya SH MHum dengan anggota Hakim Agung DR Syarifuddin dan DR Margono mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kepemilikan ganja 160 gram, Bobby Efran Kruando alias Bobby(25) dan membatalkan putusan banding PT Pekanbaru Nomor 130/PID.SUS/2013/PTR tanggal 17 September 2013 yang memperbaiki putusan PN Batam Nomor 617/PID/B/2012/PN.BTM tanggal 07 Maret 2013
Dalam putusan Nomor 480/K/PID.SUS/2014 tanggal 17 Juni 2014, Majelis Hakim Mahkamah Agung juga menyatakan penuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam dakwaan pertama tidak dapat diterima. Dengan putusan Hakim MA tersebut, terdakwa Bobby Efran akhirnya hanya menjalani vonis pertama yakni pidana penjara 5 Tahun dan 6 Bulan penjara dan denda 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya dalam persidangan di PN Batam, terdakwa Bobby didakwa JPU sebanyak 2 kali dalam perkara yang sama yakni dakwaan pertama dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan dakwaan kedua pasal 111(1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dakwaan JPU tersebut Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan vonis sebanyak 2 kali yakni vonis pertama tanggal 5 Desember 2012 terdakwa dihukum penjara 5 Tahun 6 bulan penjara dan vonis kedua tanggal 3 Maret 2013 dengan hukuman 5 Tahun 6 Bulan penjara.
Saat divonis untuk kedua kalinya oleh Majelis Hakim, terdakwa Bobby sempat protes saat persidangan. Namun vonis kedua tetap dijatuhkan. Tidak terima dengan vonis kedua tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Soritua Hutasuhut SH bersama Angel Damanik bersama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru tapi ditolak. Demi mencari keadilan, Penasehat Hukum terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya dikabulkan.
Atas putusan Mahkamah Agung tersebut Angel Damanik selaku Penasehat Hukum Bobby Efran mengaku sangat bersyukur karena Majelis Hakim MA memberikan putusan yang adil terhadap kliennya. Ia juga menyampaikan reaksi ibunda Bobby setelah menerima salinan putusan tersebut pada tanggal 9 September 2014 lalu.
“Ibunda Bobby mengucap syukur kepada Tuhan atas terkabulnya doa dengan derai air mata,” ujar Angel kepada SWARAKEPRI.COM, Selasa(16/9/2014).
Terkait adanya 2 dakwaan dan 2 vonis pada perkara Bobby, Angel menegaskan hal tersebut adalah bentuk penegakan hukum yang tidak mencerminkan keadilan. Selain mengurangi kepercayaan terhadap penegakan hukum, kejadian tersebut juga bisa merendahkan profesi Polisi dan Jaksa terutama Hakim di PN Batam dan PT Pekanbaru.
“Kasus seperti ini masih ada dan mungkin masih banyak dialami para terpidana yang ada dibalik jeruji besi di lapas Barelang Batam. Saya akan laporkan ini ke Kapolri, Kompolnas dan Kejagung RI, agar kedepan aparat penegak hukum bisa bekerja dengan profesional dan tidak seenaknya karena bisa membahayakan masa depan orang lain,” tegasnya. (redaksi)