Categories: HUKUM

Hakim PT Pekanbaru Vonis Bersalah Caleg Gerindra Muhammad Yunus

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah terhadap Caleg Gerindra Muhammad Yunus dalam perkara dugaan tindak pemilu. Putusan ini diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung RI di https://putusan.mahkamahagung.go.id, Senin(17/6/2019).

Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 224/PID.SUS/2019/PTPBR ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 403/Pid.Sus/2019/PN.Btm tanggal 10 Juni 2019 yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Muhammad Yunus.

Perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dolman Sinaga didampingi Agus Suwargi dan Tahan Simamora sebagai Hakim Anggota.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 403/Pid.Sus/2019/PN.Btm tanggal 10 Juni 2019.

Baca Juga  : Hakim Vonis Bebas Caleg Gerindra Muhammad Yunus

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peserta pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang kepada pemilih secara tidak langsung,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yunus selama 3 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usaha dijalani, kecuali sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah, yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Menyatakan barang bukti berupa 18 stiker atas nama Caleg Muhammad Yunus, 3 lembar contoh surat suara, 1 helau kaos lengan panjang warna putih berloga partai Gerindra atas nama Caleg Muhammad Yunus dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai sebesar Rp 600 ribu dirampas untuk negara,” kata Majelis Hakim.

Baca Juga  : Jaksa Kecewa Hakim Bebaskan Terdakwa Muhammad Yunus

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasipidum) Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia ketika dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait perkara Muhammad Yunus tersebut.

“Kita sudah tahu(putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru), selanjutnya kita akan melaporkan ke pimpinan secara berjenjang terkait putusan tersebut,” ujar Filpan kepada swarakepri.com, Senin(17/6/2019) malam.

Sementara itu Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Kota Batam, Mangihut Rajagukguk ketika dikonfirmasi juga mengaku telah mengetahui putusan Hakim Pengadilan Tinggi tersebut.

“Kami sangat yakin terdakwa itu bersalah karena bukti-bukti dan saksi-saksi sudah meyakinkan,” ujarnya kepada swarakepri.com, Senin(17/6/2019) malam.

Mangihut menegaskan bahwa Bawaslu Kota Batam bekerja secara profesional dan mengacu ke Peraturan Bawaslu dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dua kasus sudah terbukti bersalah, satu lagi(kasus) masih proses persidangan. Ini menjadi pembelajaran terkhusus para peserta pemilu untuk tidak melakukan money politik saat tahapan pemilu berjalan,” tandasnya.

Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) mengaku kecewa atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang membebaskan terdakwa Caleg Gerindra Muhammad Yunus dalam perkara dugaan tindak pemilu.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Muhammad Yunus pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(10/6/2019) sore.

“Kita kecewa terhadap pertimbangan hakim yang membebaskan terdakwa tapi malah mengabaikan keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan penuntut umum yang saling bersesuaian,” ujar JPU Samsul Sitinjak didampingi Rumondang Manurung dan Karta So Immanuel Gort seusai persidangan.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

13 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.