Categories: HUKUM

Hakim PT Pekanbaru Vonis Bersalah Caleg Gerindra Muhammad Yunus

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah terhadap Caleg Gerindra Muhammad Yunus dalam perkara dugaan tindak pemilu. Putusan ini diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung RI di https://putusan.mahkamahagung.go.id, Senin(17/6/2019).

Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 224/PID.SUS/2019/PTPBR ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 403/Pid.Sus/2019/PN.Btm tanggal 10 Juni 2019 yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Muhammad Yunus.

Perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dolman Sinaga didampingi Agus Suwargi dan Tahan Simamora sebagai Hakim Anggota.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 403/Pid.Sus/2019/PN.Btm tanggal 10 Juni 2019.

Baca Juga  : Hakim Vonis Bebas Caleg Gerindra Muhammad Yunus

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peserta pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang kepada pemilih secara tidak langsung,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yunus selama 3 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usaha dijalani, kecuali sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah, yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Menyatakan barang bukti berupa 18 stiker atas nama Caleg Muhammad Yunus, 3 lembar contoh surat suara, 1 helau kaos lengan panjang warna putih berloga partai Gerindra atas nama Caleg Muhammad Yunus dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai sebesar Rp 600 ribu dirampas untuk negara,” kata Majelis Hakim.

Baca Juga  : Jaksa Kecewa Hakim Bebaskan Terdakwa Muhammad Yunus

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasipidum) Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia ketika dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait perkara Muhammad Yunus tersebut.

“Kita sudah tahu(putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru), selanjutnya kita akan melaporkan ke pimpinan secara berjenjang terkait putusan tersebut,” ujar Filpan kepada swarakepri.com, Senin(17/6/2019) malam.

Sementara itu Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Kota Batam, Mangihut Rajagukguk ketika dikonfirmasi juga mengaku telah mengetahui putusan Hakim Pengadilan Tinggi tersebut.

“Kami sangat yakin terdakwa itu bersalah karena bukti-bukti dan saksi-saksi sudah meyakinkan,” ujarnya kepada swarakepri.com, Senin(17/6/2019) malam.

Mangihut menegaskan bahwa Bawaslu Kota Batam bekerja secara profesional dan mengacu ke Peraturan Bawaslu dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dua kasus sudah terbukti bersalah, satu lagi(kasus) masih proses persidangan. Ini menjadi pembelajaran terkhusus para peserta pemilu untuk tidak melakukan money politik saat tahapan pemilu berjalan,” tandasnya.

Berita sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) mengaku kecewa atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang membebaskan terdakwa Caleg Gerindra Muhammad Yunus dalam perkara dugaan tindak pemilu.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Muhammad Yunus pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(10/6/2019) sore.

“Kita kecewa terhadap pertimbangan hakim yang membebaskan terdakwa tapi malah mengabaikan keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan penuntut umum yang saling bersesuaian,” ujar JPU Samsul Sitinjak didampingi Rumondang Manurung dan Karta So Immanuel Gort seusai persidangan.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

DPW APBMI Kalimantan Timur Bersinergi dengan Port Academy Gelar Diklat Foreman Bongkar Muat

DPW APBMI Kalimantan Timur bekerja sama dengan Port Academy menyelenggarakan Diklat Foreman Bongkar Muat pada…

2 jam ago

Acara Bisnis yang Bawa Berkah: Dari Produksi Sampai Jualan di Pasar Global: Strategi Bisnis Makanan Menggunakan Teknologi & Inovasi Digital

Strategi Bisnis Makanan Menggunakan Teknologi & Inovasi Digital. Jakarta, 18 Februari 2025 – KADIN Indonesia…

6 jam ago

Cerita Penanaman 1.000 Mangrove di Pulau Pari AsetKu Bersama LindungiHutan

Sebagai perusahaan fintech peer-to-peer lending berbasis di Jakarta, AsetKu secara konsisten melibatkan diri dalam program…

9 jam ago

Mulai dari Duta Besar India di Indonesia Hingga Bos Jababeka Hadir di Roadshow Thermax

JAKARTA, 19 Februari 2025 - Perusahaan energi asal India, Thermax, mengungkapkan minatnya untuk bekerja sama…

11 jam ago

Hokione Hadir Sebagai Solusi E-Commerce Peralatan Listrik dan Mekanikal Terbesar di Indonesia!

Jakarta, Indonesia – Hokione, platform e-commerce terpercaya dari PT Mitra Cipta Hardi Elektrindo, menyediakan produk elektrikal…

12 jam ago

Dua Pandangan, Satu Teknologi: Elon Musk vs Sam Altman dalam Masa Depan AI

Elon Musk menegaskan kesediaannya untuk membatalkan upayanya dalam mengakuisisi OpenAI jika perusahaan tersebut tetap mempertahankan…

13 jam ago

This website uses cookies.