Categories: HUKRIM

Hakim Syahrial Harahap Tolak Praperadilan Wardiaman

BATAM – Hakim Tunggal Syahrial Harahap menolak permohonan praperadilan tersangka Wardiaman Zebua pada persidangan yang digelar, Rabu(13/1/2016) pukul 10.20 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.

 

“Mengadili, menolak eksepsi pemohon, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” kata Syahrial saat membacakan putusan.

 

Dalam pertimbangannya, Syahrial mengatakan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan termohon dan pasal yang disangkakan terhadap pemohon, pengadilan berpendapat bahwa penangkapan, penahanan serta pengeledahan dinyatakan sah dalam hukum yang berlaku, dan keberatan pemohon harus ditolak.

 

Pada persidangan sebelumnya, Wardaniman larosa selaku penasehat hukum Wardiaman Zebua mengatakan bahwa tindakan penangkapan, penggeledahan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polresta Barelang terhadap Wardiaman Zebua tidak sesuai prosedur dan hukum.

 

“Termohon terbukti tidak memiliki izin dari Ketua Pengadilan Negeri Batam. Tindakan termohon dan penyidikan pemohon tidak sah dan batal demi hukum, ujar Larosa saat membacakan kesimpulan pada persidangan, Selasa(12/1/2016).

 

Ia juga mengatakan bahwa alat bukti dan fakta yang disampaikan termohon dalam jawabannya(duplik) tidak konsisten, bersifat mengada-ada dan tidak mendasar.

 

“Seluruh Eksepsi termohon dengan tegas kami tolak. Berdasarkan hukum pidana perlu alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka. Bukti surat-surat termohon dan DNA WZ juga tidak sah,tegasnya.

 

Sementara itu Kuasa Hukum Polresta Barelang, Sonny Herry Santoso mengatakan bahwa upaya hukum yang dilakukan terhadap WZ sudah sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana(KUHP).

 

“Penyidik telah memiliki alat bukti yang sah untuk menetapkan WZ sebagai tersangka. Alat bukti tersebut berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik berhak melakukan penangkapan,jelasnya.

 

(red/CR 02)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

2 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

4 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

8 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

11 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

13 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

13 jam ago

This website uses cookies.