Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penggelapan Rp1,2 Miliar PT DDE – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penggelapan Rp1,2 Miliar PT DDE

Sidang pembacaan putusan sela terdakwa Ineke Kartika Dewi alias Ineke di PN Batam, Kamis(12/6)./Foto: Shafix

BATAM – Majelis Hakim Pengdilan Negeri Batam menolak ekspesi penasehat hukum terdakwa Ineke Kartika Dewi alias Ineke dalam kasus penggelapan PT Delapan Daya Energi (DDE) sebesar Rp1,2 miliat terkait bisnis bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara..

Hakim menegaskan eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidak diterima karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara cermat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.  Untuk itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 254/Pid.B/2024/PN Btm, atas nama terdakwa Ineke,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Dina Puspasari dan Andi Bayu Mandala Putra Sadly sebagai Hakim Anggota, saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(12/6).

Sebelum menutup persidangan, Tiwik berpesan kepada terdakwa Ineke untuk dapat hadir pada sidang selanjutnya yang diagendakan pada Kamis 20 Juni 2024 dan mengingatkan kepada terdakwa apabila terdakwa tidak dapat hadir pihaknya akan segera melakukan penahanan.

“Terdakwa hadir pada hari tersebut, jangan sampai nanti terdakwa tidak hadir di persidangan, nanti kita bisa lakukan penahanan,” tegasnya.

Terdakwa Ineke lantas menjawab peringatan dari Tiwik, “Baik yang mulia,” kata dia sambil menganggukan kepala.

Selanjutnya, Tiwik bertanya kepada penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Apakah masih ada hal yang ingin disampaikan oleh kedua belah pihak?

Penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menjawab pertanyaan Tiwik dengan senada, “Cukup yang mulia,” kata mereka.

Mendengar jawaban dari kedua belah pihak, Tiwik kemudian menutup persidangan dengan mengetok palu sebanyak tiga kali.

Laman: 1 2

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: JPU Gagal Hadirkan Saksi, Hakim Tunda Sidang Kasus Penggelapan PT DDE – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top