Categories: NASIONAL

Hakim Tolak Praperadilan Dahlan Iskan

SURABAYA – Hakim tunggal Ferdinandus menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan dalam persidangan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis(24/11/2016).

Di depan persidangan yang dipadati pengunjung itu, Ferdinandus menyatakan, bahwa proses penyidikan, dan penetapan tersangka sudah sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Mendengar putusan yang menolak gugatan praperadilan itu, Indra Priangkasa selaku kuasa hukum penggugat Dahlan Iskan, menyatakan kekecewaannya karena dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, penyidik Kejati Jatim belum menentukan secara pasti angka kerugian uang negara yang disebabkan oleh peristiwa penjualan aset-aset PT PWU yang disebutkan jaksa tidak melalui prosedur yang lazim dan dinilai curang.

“Dua alat bukti awal itu belum dimiliki penyidik, tetapi klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Indra.

Menurut dia, keputusan menolak permohonan yang ia ajukan itu disebabkan hakim tidak mempertimbangkan dan mencermati dua Sprindik yang dikeluarkan Kejati Jatim. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan Hakim Ferdinandus, sehingga, tim kuasa hukum akan kembali membahas secara internal untuk menghadapi agenda persidangan kasus dugaan korupsi PT PWU oleh tersangka Dahlan Iskan.

Rencana agenda persidangan perdana Dahlan Iskan akan digelar 29 November mendatang.

Seperti diketahui Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.

Penganggaran proyek 21 gardu induk itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.

 

Sumber : Berita Satu

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Metland Blanjaproperti 2026 Hadirkan Solusi Rumah Siap Huni

Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…

50 menit ago

India dan Indonesia Hubungan Kuno yang Terjalin Melalui Sejarah, Budaya, dan Kehidupan Sehari-hari

Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…

1 jam ago

Pengalaman Kuliah yang Membentuk Skill dan Karier

Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…

1 jam ago

Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global

Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…

4 jam ago

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…

4 jam ago

KS Padel Movement: Komunitas KS Ajak Nasabah BPR KS Aktif Bergerak di Lapangan Padel

Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…

11 jam ago

This website uses cookies.