Categories: NASIONAL

Hakim Tolak Praperadilan Dahlan Iskan

SURABAYA – Hakim tunggal Ferdinandus menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan dalam persidangan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis(24/11/2016).

Di depan persidangan yang dipadati pengunjung itu, Ferdinandus menyatakan, bahwa proses penyidikan, dan penetapan tersangka sudah sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Mendengar putusan yang menolak gugatan praperadilan itu, Indra Priangkasa selaku kuasa hukum penggugat Dahlan Iskan, menyatakan kekecewaannya karena dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, penyidik Kejati Jatim belum menentukan secara pasti angka kerugian uang negara yang disebabkan oleh peristiwa penjualan aset-aset PT PWU yang disebutkan jaksa tidak melalui prosedur yang lazim dan dinilai curang.

“Dua alat bukti awal itu belum dimiliki penyidik, tetapi klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Indra.

Menurut dia, keputusan menolak permohonan yang ia ajukan itu disebabkan hakim tidak mempertimbangkan dan mencermati dua Sprindik yang dikeluarkan Kejati Jatim. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan Hakim Ferdinandus, sehingga, tim kuasa hukum akan kembali membahas secara internal untuk menghadapi agenda persidangan kasus dugaan korupsi PT PWU oleh tersangka Dahlan Iskan.

Rencana agenda persidangan perdana Dahlan Iskan akan digelar 29 November mendatang.

Seperti diketahui Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.

Penganggaran proyek 21 gardu induk itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.

 

Sumber : Berita Satu

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

2 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

4 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

7 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

7 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

7 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

7 jam ago

This website uses cookies.