Hakim menyatakan alasan yang digunakan aparat penegak hukum dalam melakukan penahanan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Surat Perintah Penahanan tertanggal 16 Juli 2026 sebagai objek praperadilan telah diterbitkan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,”tandasnya./RD/PR
