Sidang Pembacaan Pledoi Dorajat Sobirin, Terdakwa Kasus Pencurian 12 Roll Solder di PT Sat Nusa Persada
BATAM – Hartono, SH selaku pengacara Dorajat Sobirin terdakwa kasus pencurian 12 roll solder di PT Sat Nusa Persada mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) satu tahun penjara ditambah subsider tidak berdasarkan landasan hukum yang ada.
“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dinyatakan bahwa apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari 2,5 juta, Ketua pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat dan diatur dalam pasal 205-210 KUHP,” ujar Hartono saat membacakan pledoi terdakwa, Senin(29/4/2013).
Menurutnya kasus ini awalnya terjadi bulan Januari 2013 yang lalu dimana terdakwa Darojat Sobirin mengikuti perintah atasannya di PT Sat Nusa Persada untuk memantau dan melihat hasil curian atasan terdakwa. Pada saat atasannya tersebut ditangkap dan dijadikan terdakwa, Sobirin kemudian ditangkap dan didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 karena membantu memuluskan aksi pencurian oleh atasanya tersebut oleh JPU dengan ancaman hukuman satu tahun penjara ditambah subsider.
“Kami meminta Majlis Hakim memutuskan tindakan terdakwa adalah pidana ringan dan meminta agar Majelis Hakim agar melepaskan terdakwa dari tuntutan JPU,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Edi, dalam persidangan mengatakan akan melakukan jawaban secara tertulis,karena JPU yang menangani perkara ini diawal masih menjalankan umroh.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan ketika dikonfirmasi swarakepri seusai persidangan mengatakan bahwa Majelis Hakim tetap berpatokan kepada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman hukum 1 Tahun penjara.(adi)
Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…
Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…
Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…
Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…
Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…
Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…
This website uses cookies.