BATAM – Bea Cukai Batam telah mengantongi hasil uji laboratorium terhadap sample 65 kontainer limbah plastik yang masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batu Ampar. Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam, Susila Brata mengatakan hasil uji lab telah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
“Hasil Lab sudah keluar, tapi kami hanya boleh menyampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup jadi kita sudah sampaikan, nanti kita tunggu. Inshallah hasilnya tidak lama lagi akan keluar dan kita tindak lanjuti bersama,” ungkap Susila pada saat hadir dalam RDPu bersama Komisi I DPRD Batam, pada Senin (24/06/2019).
Berdasarkan Permendag Nomor 31/2016, Susila menjelaskan jika importasi mengandung limbah maka harus direekspor dan pemilik barang adalah pihak yang berkewajiban untuk mengembalikan limbah tersebut ke negara asal.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap 65 kontainer limbah plastik dilaksanakan pada Kamis (13/06/2019) bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan kementerian terkait. Susila mengatakan berdasarkan pemeriksaan administrasi sudah memenuhi syarat karena sudah memiliki dokumen persetujuan impor dan pemeriksaan surveyor. Sedangkan untuk pemeriksaan fisik menunggu keputusan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap hasil uji lab limbah plastik.
“Secara administrasi sudah memenuhi syarat. Tapi Bea Cukai melakukan pemeriksaan meliputi 2 hal, pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan fisik,” katanya.
Saat ini, sebanyak 65 kontainer limbah plastik masih ada di Pelabuhan Batu Ampar dalam kondisi tersegel.
“Kita segel supaya tidak ada pergantian barang atau tidak ada tindakan hukum lain yang menyalahi aturan,” jelas Susila.
Turut hadir dalam RDPu, Kabid Pengawasan dan Penindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, IP mengatakan bahwa DLH Batam telah melakukan verifikasi terhadap 65 kontainer.
Ia menyebutkan dalam Permendag 31/2016 pasal 4, telah diatur bahwa limbah non B3 yang dapat diimpor adalah yang tidak berasal dari kegiatan landfill atau tidak berupa sampah, tidak terkontaminasi B3 dan tidak bercampur dengan limbah lainnya.
“Disinyalir limbah plastik yang diimpor terkontaminasi limbah B3. Berdasarkan Permendag 31/2016, akan ada upaya reekspor atau mengembalikan sampah ke tempat asalnya,” ungkap IP dalam RDPu.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Lik Khai turut mengkritisi importasi limbah plastik yang masuk ke Batam karena dinilai bukan bahan baku dan mengkhawatirkan limbah impor justru mengandung B3 yang membahayakan lingkungan kota Batam. Ia pun meminta Pemko Batam untuk melakukan tindakan tegas.
“Pemko Batam perlu melakukan tindakan tegas, perusahaan yang melanggar dilakukan penutupan,” tegas Lik Khai.
Editor : Siska