Sidang Kasus Dugaan Penipuan atau Penggelapan PT Brent Securities
BATAM – swarakepri.com : Hermanto Barus selaku penasehat hukum terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro pada kasus dugaan penipuan atau penggelapan PT Brent Securitas mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) tidak terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan.
“Kami berkesimpulan bahwa dakwaan pertama pasal 378 KUHP atau dakwaan kedua pasal 372 KUHP tidak terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan,” ujar Hermanto Barus didampingi Sastrianta Sembiring saat membacakan nota pembelaan terhadap tuntutan JPU,Senin(14/9/2015) sore di Pengadilan Negeri Batam.
Hermanto juga meminta Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” ujarnya.
Sebelumnya Hermanto juga menguraikan tanggapan penasehat hukum terhadap tuntutan JPU, diantaranya surat tuntuntan menguraikan keterangan saksi, ahli dan terdakwa dipenyidikan berdasarkan BAP dan bukan keterangan sesungguhnya yang telah diberikan di hadapan persidangan.
“Tindakan JPU dalam mengutip keterangan saksi berdasarkan BAP penyidikan mengakibatkan kekacauan fakta, dan bahkan menjadikan saksi ardyansah yang tidak pernah dihadapkan dipersidangan seakan-akan telah memberikan keterangan dihadapan persidangan dibawah sumpah,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa JPU tidak secara lengkap menguraikan keterangan ahli a de charge secara utuh di dalam surat tuntutan.
“JPU tidak memberikan uraian pemenuhan unsur delik yang dituntutnya secara cermat, lengkap dan jelas serta tidak didasarkan pada fakta persidangan,” ujarnya.
Seusai mendengarkan nota pembelaan(pledoi) dari penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani menunda sidang hari Rabu(16/9/2015) untuk mendengarkan jawaban JPU atau replik.
Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU), Bani Immanuel Ginting dalam tuntutannya mengatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 378 KUHP dan dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Bani.
Bani juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan diantaranya meresahkan masyarakat, merugikan korban sebesar Rp 25,3 miliar, berbelit-belit dipersidangan dan tidak mengakui kesalahan. Sedangkan hal yang meringakan adalah terdakwa belum dihukum. (red/rudi)
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.
View Comments
Upaya melepas BRENT SEKURITIES dari kewajiban pengembalian dana, dan melempar tanggung jawab kepada BRENT VENTURA semata JELAS PENIPUAN. Sesuai KONTRAK INVESTASI dalam SURAT KONFIRMASI, jelas disebut BRENT SEKURITIES yang berjanji kembalikan dana.Yandi cs upaya hapus hutang sekuritas
Mana ada maling ngaku? Yg ada ya maling teriak maling? Yandi maling tp ngaku malaikat!!
Aduuuh....Yandi..yandi...loe sdh gila kali ya, ga punya hati nurani, tnya sama hati nurani loe apa emang loe ga salah???!!!! tobat yan, msh ada kesempatan....jantan dong akuin dan tgg jawab...loe tg pake duitnya kok mau ngelempar ke orang lain dan ngaku ga bersalah lagi...eh abang2 pengacara, klo belain client tuh yg bener dong, boleh aj membela tp diatas kebenaran, jgn orang salah dibelain dan minta bebas lagi....loe2 pada emang ga takut sama Tuham, apalagi sama kita2 nasabah, Tuhan aja loe mau tipu.....tobat...tobat...balikin duit kita yandi....ingat loe jg punya anak bini, klo loe ga tobat, Tuhan ga tidur dan pasti ada balasannya....kasihan lah sama anak bini loe yg akan kena getahnya nanti dari perbuatan loe...ingat Tuhan pasti membalas setiap kejahatan loe......BERTOBATLAH...
Bajingan penipu ,ojk juga bangsat ikut makan duit haram
Nasabah ditipu duit nya. Anak istri juga ditipu punya cewe simpanan. Pengacara Rudianto pun ditipu. Bentar lagi si Kapur Barus ini juga ditipu. Sekali penipu tetap penipu