Total Kerugian Negara Sebesar Rp 5,9 Miliar
BATAM – swarakepri.com : Direktur Utama PT Mandala Darma Krida, Idit Mukjijat Tulkin selaku terdakwa kasus korupsi pengadaan fasilitas listrik bandara Hang Nadim Batam mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 1 miliar ke negara melalui Kejaksaan Negeri Batam.
Hal tersebut dikatakan Kajari Batam Yusron didampingi Kasi Pidsus Tengku Firdaus kepada wartawan pagi tadi, Jumat(6/3/2015) pukul 10.00 di lantai 3 Kantor Kejaksaan Negeri Batam.
“Terdakwa Idit telah mengembalikan uang milik negara sebesar Rp 1 miliar ke Kejaksaan Negeri Batam,” ujar Yusron.
Menurutnya total kerugian negara pada kasus korupsi pengadaan fasilitas listrik di Bandara Hang Nadim sebesar Rp 5,9 Miliar. “Uang ini akan kita titipkan di salah satu bank sampai proses pemeriksaan selesai,” paparnya.
Kasi Pidsus Kejari Batam Tengku Firdaus menambahkan bahwa uang yang dikembalikan terdakwa atas inisiatif sendiri ini tidak menghilangkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, namun bisa menjadi pertimbangan dalam penuntutan nantinya.
“Pokoknya apa yang dilakukan oleh terdakwa setidaknya ada niat baik dan uang negara bisa diselamatkan,” jelas Firdaus. (red/AMOK)
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
This website uses cookies.