Hukuman Ganti Rugi terhadap PT BAJ Menciut 10 Miliar – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Hukuman Ganti Rugi terhadap PT BAJ Menciut 10 Miliar

Pengadilan Tinggi Pekanbaru menghukum PT BAJ bayar Ganti Rugi sebesar Rp 70 Miliar

BATAM – swarakepri.com: Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang diketuai Nommy Siahaan, Dasniel dan Anthony Syarief selaku Hakim Anggota memutuskan menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) selaku tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 70 miliar atau lebih rendah dari Putusan Pengadilan Negeri Batam yakni sebesar Rp 80 miliar.

Putusan banding kasus perkara gugatan perdata Pemerintah Kota Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya terkait Tunjangan Hari Tua(THT) Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan Tenaga Honor Daerah(THD) ini sendiri diputuskan pada tanggal 2 Juni 2014.

Selain menghukum PT BAJ membayar ganti rugi sebesar Rp 70 miliar, dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 19 Desember 2013 lalu Nomor : 136/Pdt.G/2013/PN.BTMdiputuskan :

1.Mengabulkan gugatan penggugat/pembanding/terbanding untuk sebahagian.
2. Menyatakan tergugat/terbanding/pembanding telah melakukan ingkar janji(wanprestasi)
3. Menghukum tergugat/terbanding/pembanding untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 70.000.000.000(tujuh puluh miliar rupiah) dan 4. Menghukum tergugat/terbanding/pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp 150.000.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono ketika dikonfirmasi mengaku bahwa salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru baru diterima pihaknya hari ini tanggal 7 Juli 2014(Senin,red). Salinan putusan ini sendiri akan segera disampaikan kepada para pihak agar bisa mengambil sikap.

“Hari ini(senin,red), juru sita Pengadilan Negeri Batam akan mengirimkan salinan putusan kepada para pihak. Paling lambat besok(selasa,red) salinan putusan sudah diterima para pihak,” ujar Cahyono, Siang tadi,Senin(7/7/2014) diruang kerjanya.

Cahyono juga mengatakan bahwa setelah salinan putusan diterima, para pihak mempunyai waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap. Jika tidak setuju dengan putusan tersebut para pihak bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung RI.

Seperti diketahui Pemerintah Kota Batam menyatakan banding Atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Yang menghukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) membayar Tunjangan Hari Tua ribuan PNS Pemko Batam sebesar Rp 80 Miliyar.

“Kami yakin BAJ sanggup membayar Sesuai dengan nilai gugatan yakni sebesar Rp 118 miliar ,” Tegas Syafei, Kasi Datun Kajari Batam yang bertindak sebagai Pengacara Negara mewakili Pemko Batam, beberapa waktu lalu. (redaksi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top