Wahyu juga mengimbau kepada para penjamin, pelaku usaha, dan pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan WNA telah sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia,”tegasnya.
Ia juga menerangkan bahwa pelaksanaan operasi gabungan ini mencerminkan sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Imigrasi Batam dalam mewujudkan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, sebagaimana ditekankan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko./RD/r
