Categories: NASIONAL

Indonesia akan Dirikan Bursa Kripto Tahun Ini

Tahun lalu MUI keluarkan fatwa yang mengharamkan transaksi kripto.

Indonesia berencana mendirikan bursa kripto tahun ini menjelang pengelolaannya diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata seorang pejabat, meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait transaksi kripto yang dinilai spekulatif dan tanpa aset yang mendasarinya.

Dengan adanya bursa, aset kripto nantinya akan memiliki pengelola (custodian), kliring, pedagang dan pelanggan, kata Plt Kepala Badan Pengawas dan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko.

“Kami menginginkan bursa dan ekosistemnya itu berdiri secepatnya, namun kami menginginkan bursa itu bisa lebih baik, dua hal ini kami upayakan akan selesai di 2023,” kata dia dalam paparannya yang ditayangkan online di Jakarta.

Peluncuran bursa kripto sebelumnya ditargetkan akhir tahun 2022. Didid mengakui, hal itu menjadi kegagalan Bappebti dalam membangun kliring, custodian dan aset kripto. Alasannya, kata dia, pemerintah ingin memastikan aset kripto berjalan dengan baik.

“Kami pastikan bursa, custodian dan kliring memenuhi kriteria yang baik. Selain itu kami kesulitan mencari benchmarking-nya mana negara yang sudah memiliki bursa kripto yang baik, yang kira-kira sesuai dengan Indonesia, sehingga (ini) membuat keterlambatan,” ujar Didid.

Pengalihan pengawasan kripto dari Bappepti ke OJK tercantum dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang disahkan DPR pada 15 Desember 2022.

Masa transisi akan berlangsung selama 24 bulan atau 2 tahun. Sementara peraturan pemerintah akan disusun dalam waktu 6 bulan ke depan.

Ketua MUI bidang fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh tak menjawab telepon dari BenarNews, terkait respons institusi itu terhadap pendirian bursa kripto. Namun tahun lalu MUI mengeluarkan fatwa bahwa aset kripto seperti Bitcoin sebagai menyerupai gharar atau bersifat spekulasi yang merugikan orang lain.

“Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah (barang atau komoditas yang bisa diperdagangkan) secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli,” kata MUI di situsnya.

Gharar artinya spekulatif, sementara dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerugian. Qimar merupakan transaksi yang menguntungkan hanya salah satu pihak.

“Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan,” kata MUI.

Menurut sebuah survei, kata Didid, sebanyak 16,4 persen – 18,4 persen pengguna internet di Indonesia memiliki aset kripto. “Ini jumlah yang cukup besar. Ini menjadikan suatu potensi kedepannya pengelolaan aset kripto kedepannya menjadi lebih baik lagi,” kata dia.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

6 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

7 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

2 hari ago

This website uses cookies.