Categories: NASIONAL

Indonesia akan Dirikan Bursa Kripto Tahun Ini

Tahun lalu MUI keluarkan fatwa yang mengharamkan transaksi kripto.

Indonesia berencana mendirikan bursa kripto tahun ini menjelang pengelolaannya diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata seorang pejabat, meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait transaksi kripto yang dinilai spekulatif dan tanpa aset yang mendasarinya.

Dengan adanya bursa, aset kripto nantinya akan memiliki pengelola (custodian), kliring, pedagang dan pelanggan, kata Plt Kepala Badan Pengawas dan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko.

“Kami menginginkan bursa dan ekosistemnya itu berdiri secepatnya, namun kami menginginkan bursa itu bisa lebih baik, dua hal ini kami upayakan akan selesai di 2023,” kata dia dalam paparannya yang ditayangkan online di Jakarta.

Peluncuran bursa kripto sebelumnya ditargetkan akhir tahun 2022. Didid mengakui, hal itu menjadi kegagalan Bappebti dalam membangun kliring, custodian dan aset kripto. Alasannya, kata dia, pemerintah ingin memastikan aset kripto berjalan dengan baik.

“Kami pastikan bursa, custodian dan kliring memenuhi kriteria yang baik. Selain itu kami kesulitan mencari benchmarking-nya mana negara yang sudah memiliki bursa kripto yang baik, yang kira-kira sesuai dengan Indonesia, sehingga (ini) membuat keterlambatan,” ujar Didid.

Pengalihan pengawasan kripto dari Bappepti ke OJK tercantum dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang disahkan DPR pada 15 Desember 2022.

Masa transisi akan berlangsung selama 24 bulan atau 2 tahun. Sementara peraturan pemerintah akan disusun dalam waktu 6 bulan ke depan.

Ketua MUI bidang fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh tak menjawab telepon dari BenarNews, terkait respons institusi itu terhadap pendirian bursa kripto. Namun tahun lalu MUI mengeluarkan fatwa bahwa aset kripto seperti Bitcoin sebagai menyerupai gharar atau bersifat spekulasi yang merugikan orang lain.

“Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah (barang atau komoditas yang bisa diperdagangkan) secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli,” kata MUI di situsnya.

Gharar artinya spekulatif, sementara dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerugian. Qimar merupakan transaksi yang menguntungkan hanya salah satu pihak.

“Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan,” kata MUI.

Menurut sebuah survei, kata Didid, sebanyak 16,4 persen – 18,4 persen pengguna internet di Indonesia memiliki aset kripto. “Ini jumlah yang cukup besar. Ini menjadikan suatu potensi kedepannya pengelolaan aset kripto kedepannya menjadi lebih baik lagi,” kata dia.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

37 menit ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

4 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

6 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

6 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

11 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

11 jam ago

This website uses cookies.