Tahun lalu MUI keluarkan fatwa yang mengharamkan transaksi kripto.
Indonesia berencana mendirikan bursa kripto tahun ini menjelang pengelolaannya diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata seorang pejabat, meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait transaksi kripto yang dinilai spekulatif dan tanpa aset yang mendasarinya.
Dengan adanya bursa, aset kripto nantinya akan memiliki pengelola (custodian), kliring, pedagang dan pelanggan, kata Plt Kepala Badan Pengawas dan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko.
“Kami menginginkan bursa dan ekosistemnya itu berdiri secepatnya, namun kami menginginkan bursa itu bisa lebih baik, dua hal ini kami upayakan akan selesai di 2023,” kata dia dalam paparannya yang ditayangkan online di Jakarta.
Peluncuran bursa kripto sebelumnya ditargetkan akhir tahun 2022. Didid mengakui, hal itu menjadi kegagalan Bappebti dalam membangun kliring, custodian dan aset kripto. Alasannya, kata dia, pemerintah ingin memastikan aset kripto berjalan dengan baik.
“Kami pastikan bursa, custodian dan kliring memenuhi kriteria yang baik. Selain itu kami kesulitan mencari benchmarking-nya mana negara yang sudah memiliki bursa kripto yang baik, yang kira-kira sesuai dengan Indonesia, sehingga (ini) membuat keterlambatan,” ujar Didid.
Pengalihan pengawasan kripto dari Bappepti ke OJK tercantum dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang disahkan DPR pada 15 Desember 2022.
Masa transisi akan berlangsung selama 24 bulan atau 2 tahun. Sementara peraturan pemerintah akan disusun dalam waktu 6 bulan ke depan.
Ketua MUI bidang fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh tak menjawab telepon dari BenarNews, terkait respons institusi itu terhadap pendirian bursa kripto. Namun tahun lalu MUI mengeluarkan fatwa bahwa aset kripto seperti Bitcoin sebagai menyerupai gharar atau bersifat spekulasi yang merugikan orang lain.
“Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah (barang atau komoditas yang bisa diperdagangkan) secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli,” kata MUI di situsnya.
Gharar artinya spekulatif, sementara dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerugian. Qimar merupakan transaksi yang menguntungkan hanya salah satu pihak.
“Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan,” kata MUI.
Menurut sebuah survei, kata Didid, sebanyak 16,4 persen – 18,4 persen pengguna internet di Indonesia memiliki aset kripto. “Ini jumlah yang cukup besar. Ini menjadikan suatu potensi kedepannya pengelolaan aset kripto kedepannya menjadi lebih baik lagi,” kata dia.
Page: 1 2
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.