Jokowi buat aturan pejabat pakai mobil listrik
Selain itu, Jokowi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) pada Rabu menjadikan mobil listrik resmi menjadi menjadi kendaraan dinas di semua lembaga pemerintah di pusat dan di daerah.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” kata Moeldoko dalam keterangan pers, Kamis.
Menurut Moeldoko, Jokowi memerintahkan setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik atau mobil listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
“Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita jangan hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu,” tutur Moeldoko.
Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Proceedings of the National Academy of Sciences (PNAS) di Amerika Serikat pada Senin menyatakan bahwa Indonesia menyumbang hampir 60 persen dari hilangnya hutan oleh pertambangan di 26 negara yang diteliti.
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut mendukung penyelenggaraan BRI Consumer Expo 2026 Goes to…
Siapa bilang dunia perkuliahan hanya berisi teori dan tumpukan tugas? Di era ekonomi digital saat…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…
KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…
Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…
Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…
This website uses cookies.