BATAM – swarakepri.com : Kabid Program Perkotaan Dinas Tata Kota (Distako) Batam Indra Helmi akhirnya dijebloskan ke penjara setelah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, siang tadi, Jumat(24/4/2015) pukul 14.45 WIB.
Berbeda dengan pemeriksan terhadap tersangka Rivarizal yang berlangsung selama 8 jam, Indra Helmi yang sempat mangkir dari panggilan Jaksa selama 2 kali ini hanya diperiksa selama 2 jam dan langsung dijebloskan ke Rutan Barelang, Batam.
Pantauan dilapangan, Indra Helmi datang ke kantor kejaksaan menggunakan masker untuk menutupi wajahnya. Saat digiring Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Batam ke mobil tahanan, Indra Helmi tetap menggunakan masker untuk menutupi wajahnya.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan bahwa penahanan tersangka Indra Helmi dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
Sebelumnya kata Firdaus, Indra Helmi sempat akan dijemput paksa karena hingga pukul 10.00 WIB tersangka belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Tadinya akan dilakukan penangkapan ,” ujar Firdaus ketika ditanya terkait keberadaan aparat kepolisian di kejaksaan.
Firdaus juga mengatakan pemeriksaan terhadap Indra Helmi sebagai tersangka belum masuk ke materi perkara.
“Tadi ada 22 pertanyaan, belum masuk ke materi perkara,” jelasnya.
Ditegaskannya bahwa dari hasil pemeriksaan 29 saksi, kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan penyidik.
“Mungkin akan ada tersangka baru, kita masih mengembangkan keterangan-keterangan dari saksi,” tegasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Batam telah menjebloskan Direktur Utama CV Mustika Raja, Rivarizal ke Rutan Barelang, Selasa(21/4/2015) lalu setelah diperiksa penyiidik selama 8 jam. (red/rudi)
Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…
Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…
Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…
Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…
Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…
This website uses cookies.