Categories: BATAM

Ineke Kartika Dewi Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Bisnis Bijih Nikel di Sultra

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Ineka Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol(berkas terpisah) dalam kasus penggelapan bisnis bijih nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Dina Puspasari ini digelar di ruang sidang Prof. R. Soebekti, Selasa 6 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB. Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah, kedua orang terdakwa (David dan Ineke) dan masing-masing penasehat hukum terdakwa.

Majelis Hakim lebih dulu membacakan putusan terhadap terdakwa Ineke Kartika Dewi, kemudian dilanjutkan ke terdakwa David M.H Lumban Gaol.

“Menyatakan terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan turut serta melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga memutusan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan barang bukti yang didapat dari terdakwa oleh Penuntut Umum tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan kepada terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” kata Majelis Hakim.

Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Tiwik memberikan kesempatan kepada terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) untuk berdiskusi kepada masing-masing penasehat hukumnya.

Setelah kedua terdakwa berunding dengan penasehat hukumnya. Terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“Pikir-pikir, yang mulia,” jawab terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol)

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Tiwik juga menanyakan pertanyaan serupa kepada JPU Abdullah. JPU Abdullah juga menjawab “Kami juga pikir-pikir, Majelis,” kata dia.

Setelah mendengarkan jawaban dari terdakwa dan JPU, Majelis Hakim kemudian menutup proses jalannya persidangan.

“Baik, kalau begitu sidang sudah dinyatakan selesai dan tertutup untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.