Categories: BATAM

Ineke Kartika Dewi Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan Bisnis Bijih Nikel di Sultra

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Ineka Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol(berkas terpisah) dalam kasus penggelapan bisnis bijih nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Dina Puspasari ini digelar di ruang sidang Prof. R. Soebekti, Selasa 6 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB. Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU) Abdullah, kedua orang terdakwa (David dan Ineke) dan masing-masing penasehat hukum terdakwa.

Majelis Hakim lebih dulu membacakan putusan terhadap terdakwa Ineke Kartika Dewi, kemudian dilanjutkan ke terdakwa David M.H Lumban Gaol.

“Menyatakan terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan turut serta melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga memutusan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan barang bukti yang didapat dari terdakwa oleh Penuntut Umum tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan kepada terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” kata Majelis Hakim.

Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Tiwik memberikan kesempatan kepada terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) untuk berdiskusi kepada masing-masing penasehat hukumnya.

Setelah kedua terdakwa berunding dengan penasehat hukumnya. Terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol) menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“Pikir-pikir, yang mulia,” jawab terdakwa (Ineke Kartika Dewi dan David M.H Lumban Gaol)

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Tiwik juga menanyakan pertanyaan serupa kepada JPU Abdullah. JPU Abdullah juga menjawab “Kami juga pikir-pikir, Majelis,” kata dia.

Setelah mendengarkan jawaban dari terdakwa dan JPU, Majelis Hakim kemudian menutup proses jalannya persidangan.

“Baik, kalau begitu sidang sudah dinyatakan selesai dan tertutup untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

52 menit ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

2 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

9 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

11 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

22 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.