Ini 3 Tugas Pokok Plt Kepala BP Batam Hingga 30 April 2019 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Ini 3 Tugas Pokok Plt Kepala BP Batam Hingga 30 April 2019

Foto : siska

BATAM – Plt Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady memiliki tiga tugas pokok selama masa transisi hingga 30 April 2019.

Edy mengatakan tugasnya sebagai Kepala BP Batam adalah untuk mempersiapkan pegangan bagi Walikota Batam agar tidak berimprovisasi pada saat nantinya menjabat sebagai Ex Officio Kepala BP Batam.

“Tugas pertama saya adalah stock taking, artinya nanti dalam masa Ex Officio nanti, itu saya harus menggambarkan apa yang harus menjadi pegangan aksi Ex Officio, dalam hal ini Walikota, harus menggambarkan supaya nanti ini jadi pegangan, supaya nanti Walikota jangan sampai berimprovisasi. Jadi ada pegangan, bahwa BP Batam itu mempunyai tanggung jawab berdasarkan UU,” jelas Edy usai kegiatan Sertijab di ruang Balairungsari BP Batam, pada Rabu (09/01/2019).

Sesuai dengan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Kepala BP Batam diberikan tugas menyiapkan laporan peralihan jabatan Ex Officio dan menyiapkan regulasi teknis untuk pelaksanaan jabatan Ex Officio. Kedua tugas tersebut harus dijalankan selain melaksanakan tugas rutin yang tidak bersifat kebijakan.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan akan ada penyatuan proses bisnis PTSP di Batam dengan tetap berpegangan pada Peraturan Presiden No. 97/2014.

“Hanya penyatuan, jadi penyatuan itu proses bisnis, kalau aturan sudah jelas ada 2 PTSP. Berdasarkan Perpres 97/2014 ada DPM PTSP (yang dikelola Pemko Batam) dan ada KPBPB PTSP (yang dikelola BP Batam). Jadi secara kelembagaan kan itu Perpresnya memang dua (PTSP), tapi secara proses bisnis itu disatukan. Artinya sekarang secara fisik sudah ada gedung satu,” jelas Edy.

Dalam penyatuan proses bisnis ini, Edy menegaskan, baik Pemko Batam dan BP Batam tetap menjalankan kewenangan masing-masing di gedung Mall Pelayanan Publik Batam Center.

“Kalau proses bisnis itu sebenarnya simple, kalau kita buat simple, Jadi melakukan pelayanan itu kalau dasarnya adalah tanggung jawab, bukan kewenangan. Jadi sharing tanggung jawab. Misalnya orang masuk ini butuh apa, Pemko tahu dia butuh IMB misalnya, udah kasih. BP butuh apa misalnya alokasi, kasih. Jadi sharing tanggung jawab. Bukan kewenangan karena kalau kewenangan nggak bisa disatuin. Tapi kalau kita sharing tanggung jawab, pasti bisa,” katanya.

Tugas selanjutnya yang diemban Kepala BP Batam adalah menjamin kenyamanan usaha dan kepastian bisnis bagi pengusaha yang ada maupun yang akan masuk ke Batam. Ini dilakukan karena Batam harus bisa memberikan pelayanan bagi pengusaha yang berinvestasi sehingga Batam dapat memberikan kontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional.

“Yang keempat sebenarnya tambahan saja, saya memberikan masukan dalam rangka pembuatan PP. Jadi tugas pokok saya cuma 3 itu dan saya punya batas waktu sampai 30 April 2019,” ujarnya.

 

 

Editor : Siska

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top