Categories: BATAM

Ini 9 Lokasi Gelper di Batam yang Langgar Prokes

BATAM – Sembilan lokasi Gelanggang Permainan(gelper) di Kota Batam dinyatakan melanggar protokol kesehatan. Hal ini terungkap setelah tim gabungan melakukan patroli pengawasan dan penegakan perizinan dan Perwako No.49 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim mengungkapkan, para pelaku usaha masih didapati tidak dapat mematuhi protokol kesehatan terutama pengaturan jarak.

Berikut 9 lokasi Gelper yang berada di empat Kecamatan di Kota Batam yang dinyatakan melanggar prokes:

Kecamatan Batam Kota, pertama di Komplek Duta Raya, Gelper ZWW. Kedua Komplek Dotamana, Gelper JSGG. Ketiga Komplek Dotamana, Gelper DGZ.

Kecamatan Bengkong, Kawasan Lytech, Gelper GZ. Kecamatan Batu Ampar, Komplek Seruni, Gelper PZ.

Kecamatan Lubuk Baja, Pertama, Komplek Utama Paradise Nagoya, Gelper SGZ. Kedua, Komplek Utama Paradise Nagoya, Gelper NGZ. Ketiga, Komplek Dian Centre Nagoya, Gelper AGZ. Keempat, Komplek Batam Indah Nagoya, Gelper CHG.

Salim menegaskan, pihaknya memberikan tindakan dengan menghimbau para pelaku usaha agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Memberikan surat peringatan tertulis pertama terhadap pemilik Gelper yang berada di Kecamatan Lubuk Baja yakni GSG dan CHG,”ujaranya kepada SwaraKepri, Jumat(2/4/2021).

“Apabila surat peringatan pertama yang telah diterima dan ditandatangani para pelanggar prokes terulang kembali, maka sanksi akan ditingkatkan sesuai Perwako No.49 tahun 2020 berupa saksi sosial dan denda materi atau mencabut izin usaha,”lanjutnya.

Salim menambahkan, dari hasil pengecekan izin usaha oleh Dinas Pariwisata dan BPMPTSP, semua usaha memiliki izin dari Pemerintah Kota Batam yang masih berlaku./RD_JOE

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

2 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

2 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

5 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

6 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

8 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

8 jam ago

This website uses cookies.