BATAM – Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yakni tahun 2016 hingga 2017, kasus perceraian di Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam meningkat. Peningkatan kasus cerai tersebut mencapai 20 persen.
Data yang diperoleh dari PN Batam menunjukkan bahwa jumlah kasus cerai pada tahun 2016 sebanyak 134 kasus, sedangkan tahun 2017 sebanyak 155 kasus.
Humas PN Batam, Taufik Nainggolan mengatakan, pengajuan cerai didominasi oleh para wanita selaku pihak penggugat. Faktor penyebabnya juga karena banyak hal.
“Faktor ekonomi dan orang ketiga salah satu penyebabnya,” kata Taufik, di ruang kerjanya, pada Selasa (20/2/2018).
Ia menjelaskan, kasus KDRT juga salah satu penyebab terjadinya perceraian.
“Kasus kekerasan memang sangat fatal ya, seorang istri pasti tidak terima kalau suami sering melakukan kekerasan,” jelasnya.
Penulis: Roni Rumahorbo
Editor : Siksa
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
This website uses cookies.