BATAM – Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yakni tahun 2016 hingga 2017, kasus perceraian di Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam meningkat. Peningkatan kasus cerai tersebut mencapai 20 persen.
Data yang diperoleh dari PN Batam menunjukkan bahwa jumlah kasus cerai pada tahun 2016 sebanyak 134 kasus, sedangkan tahun 2017 sebanyak 155 kasus.
Humas PN Batam, Taufik Nainggolan mengatakan, pengajuan cerai didominasi oleh para wanita selaku pihak penggugat. Faktor penyebabnya juga karena banyak hal.
“Faktor ekonomi dan orang ketiga salah satu penyebabnya,” kata Taufik, di ruang kerjanya, pada Selasa (20/2/2018).
Ia menjelaskan, kasus KDRT juga salah satu penyebab terjadinya perceraian.
“Kasus kekerasan memang sangat fatal ya, seorang istri pasti tidak terima kalau suami sering melakukan kekerasan,” jelasnya.
Penulis: Roni Rumahorbo
Editor : Siksa
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
This website uses cookies.