BATAM – Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yakni tahun 2016 hingga 2017, kasus perceraian di Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam meningkat. Peningkatan kasus cerai tersebut mencapai 20 persen.
Data yang diperoleh dari PN Batam menunjukkan bahwa jumlah kasus cerai pada tahun 2016 sebanyak 134 kasus, sedangkan tahun 2017 sebanyak 155 kasus.
Humas PN Batam, Taufik Nainggolan mengatakan, pengajuan cerai didominasi oleh para wanita selaku pihak penggugat. Faktor penyebabnya juga karena banyak hal.
“Faktor ekonomi dan orang ketiga salah satu penyebabnya,” kata Taufik, di ruang kerjanya, pada Selasa (20/2/2018).
Ia menjelaskan, kasus KDRT juga salah satu penyebab terjadinya perceraian.
“Kasus kekerasan memang sangat fatal ya, seorang istri pasti tidak terima kalau suami sering melakukan kekerasan,” jelasnya.
Penulis: Roni Rumahorbo
Editor : Siksa
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…
Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…
Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…
Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mengakselerasi pemulihan infrastruktur sumber daya air (SDA) pascabencana hidrometeorologi di…
This website uses cookies.