BATAM – swarakepri.com : Hasil audit investigasi Divisi Propam Mabes Polri menyatakan penetapan Tjipta Pudjiarta sebagai tersangka oleh Subdit I Diitipidum Bareskrim Polri telah sesuai dan memenuhi pembuktian materil dan formil.
“Memenuhi syarat adanya alat bukti dokumen transfer yang palsu, serta adanya alat bukti tentang tidak adanya pembayaran sebagaimana yang dituangkan dalam akte notaris yang digunakan sebagai dasar oleh tersangka Tjipta Pudjiarta seolah pernah melakukan pembayaran kepada para pemegang saham lainnya selain Conti Chandra,” kata Kombes Pol Basuki selaku akreditor utama dalam SP2HP2-2 nomor B/217/IV/2015/Divpropam yang dikeluarkan Divisi Propam Mabes Polri tanggal 14 April 2015 lalu.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa selain bukti tersebut ditemukan juga alat bukti keterangan saksi pemegang saham tersebut tidak pernah menerima pembayaran dan tidak pernah menerima pembayaran dan tidak pernah merasa melakukan penjualan kepada tersangka Tjipta Pudjiarta.
“Sehingga memenuhi syarat telah memberikan keterangan palsu pada akta autentik oleh karena itu terhadap penyidik telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu dalam penanganan kasus tersangka Conti Chandra, Divisi Propam Mabes Polri telah melakukan audit investigasi di Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik.
Dalam SP2HP2-2 nomor B/217/IV/2015/Divpropram tanggal 14 April 2015 disebutkan bahwa dari hasil audit investigasi ditemukan fakta alat bukti yang digunakan sebagai dasar pelapor adalah fotocopy dokumen tulisan tangan Conti Chandra yang tidak memiliki nilai pembuktian.
Dalam pembuktian penyidik juga disebut mencari-cari kesalahan dengan cara mengabaikan kewajiban pembuktian materil atas alat bukti surat berupa akta autentik yang seharusnya diuji tentang kebenaran isi akta dan menguji tentang kebenaran bukti transfer.
Oleh karena itu penyidik dapat disimpulkan ada kesengajaan menyembunyikan fakta dalam berkas perkara yang dikirimkan ke JPU sehingga isi kebenaran fakta hukum dalam berkas perkara menjadi tidak utuh dan dapat menimbulkan Jaksa Peneliti melakukan kesimpulan tidak berdasarkan fakta yang utuh dan obyektif.
Selain itu berkas berkara Conti Chandra yang telah dinyatakan P21 berdasarkan fakta-fakta berkas perkara yang tidak utuh karena adanya fakta yang disembunyikan oleh penyidik.
“Perbuatan penyidik dapat dikategorikan melanggar kode etik profesi Polri,” kata Kombes Pol Basuki selaku Akreditur Utama dalam surat tersebut. (red/rudi)
Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…
Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…
Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…
Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…
Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…
Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…
This website uses cookies.