Categories: HUKRIM

Ini Hasil Audit Investigasi Propam Terkait Kasus Tjipta Pudjiarta

BATAM – swarakepri.com : Hasil audit investigasi Divisi Propam Mabes Polri menyatakan penetapan Tjipta Pudjiarta sebagai tersangka oleh Subdit I Diitipidum Bareskrim Polri telah sesuai dan memenuhi pembuktian materil dan formil.

“Memenuhi syarat adanya alat bukti dokumen transfer yang palsu, serta adanya alat bukti tentang tidak adanya pembayaran sebagaimana yang dituangkan dalam akte notaris yang digunakan sebagai dasar oleh tersangka Tjipta Pudjiarta seolah pernah melakukan pembayaran kepada para pemegang saham lainnya selain Conti Chandra,” kata Kombes Pol Basuki selaku akreditor utama dalam SP2HP2-2 nomor B/217/IV/2015/Divpropam yang dikeluarkan Divisi Propam Mabes Polri tanggal 14 April 2015 lalu.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa selain bukti tersebut ditemukan juga alat bukti keterangan saksi pemegang saham tersebut tidak pernah menerima pembayaran dan tidak pernah menerima pembayaran dan tidak pernah merasa melakukan penjualan kepada tersangka Tjipta Pudjiarta.

“Sehingga memenuhi syarat telah memberikan keterangan palsu pada akta autentik oleh karena itu terhadap penyidik telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu dalam penanganan kasus tersangka Conti Chandra, Divisi Propam Mabes Polri telah melakukan audit investigasi di Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik.

Dalam SP2HP2-2 nomor B/217/IV/2015/Divpropram tanggal 14 April 2015 disebutkan bahwa dari hasil audit investigasi ditemukan fakta alat bukti yang digunakan sebagai dasar pelapor adalah fotocopy dokumen tulisan tangan Conti Chandra yang tidak memiliki nilai pembuktian.

Dalam pembuktian penyidik juga disebut mencari-cari kesalahan dengan cara mengabaikan kewajiban pembuktian materil atas alat bukti surat berupa akta autentik yang seharusnya diuji tentang kebenaran isi akta dan menguji tentang kebenaran bukti transfer.

Oleh karena itu penyidik dapat disimpulkan ada kesengajaan menyembunyikan fakta dalam berkas perkara yang dikirimkan ke JPU sehingga isi kebenaran fakta hukum dalam berkas perkara menjadi tidak utuh dan dapat menimbulkan Jaksa Peneliti melakukan kesimpulan tidak berdasarkan fakta yang utuh dan obyektif.

Selain itu berkas berkara Conti Chandra yang telah dinyatakan P21 berdasarkan fakta-fakta berkas perkara yang tidak utuh karena adanya fakta yang disembunyikan oleh penyidik.

“Perbuatan penyidik dapat dikategorikan melanggar kode etik profesi Polri,” kata Kombes Pol Basuki selaku Akreditur Utama dalam surat tersebut. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

1 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

3 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

7 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

8 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

9 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

14 jam ago

This website uses cookies.