PN Batam : Dituntut Penjara Seumur Hidup, Yuliana Tertunduk Lesu – SWARAKEPRI.COM
BATAM

PN Batam : Dituntut Penjara Seumur Hidup, Yuliana Tertunduk Lesu

BATAM – swarakepri.com : Yuliana binti Umar(26), terdakwa kasus pembunuhan orang tua angkatanya bernama Atmo Sentono hanya bisa tertunduk lesu dan menangis ketika Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, siang tadi,Rabu(4/12/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam tuntutannya Jaksa Penutut Umum mengatakan terdakwa dinilai bersalah mealnggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Terdakwa telah merencanakan terlebih dahulu pembunuhan terhadap orang tua angkatnya Atmo sentono pada bulan Maret 2013 lalu di Kavling pelopor Sagulung,” ujar Jaksa Penunutut Umum.

Seusai persidangan, Bernard Nababab selaku pengacara Yuliana mengaku akan melakukan pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Unsur adanya perencanaan pembunuhan seperti yang disampaikan JPU terhadap Yuliana tidak terpenuhi,” ujarnya.(red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top