BATAM – Perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(F-SPMI) melakukan pertemuan dengan Wali Kota Batam untuk menyampaikan aspirasi mereka, Rabu(9/11/2016) siang.
Dalam pertemuan tersebut, para buruh meminta agar Pemko Batam ikut serta dalam pembahasan Upah Minimum Kota(UMK) Batam 2017 agar mendapat solusi yang baik ke semua pihak.
“Artinya dalam pembahasan UMK hari Jumat nanti agar menghasilkan kesepakatan yang baik bagi pekerja serta pengusaha. Dan minimal di hari itu juga UMK dapat ditetapkan,” kata Sekretaris F-SPMI Batam kepada Swarakepri.com setelah bertemu dengan Wali Kota Batam.
Selain itu kata dia, pihaknya juga mendorong Pemko Batam untuk mengontrol kebutuhan pokok yang terus naik.
“Makanya nanti kita akan beraudensi dengan beberapa distributor untuk melihat letak permasalahannya sehingga kebutuhan barang pokok terus naik,” jelasnya.
Pihaknya lanjut dia, juga kembali meminta Pemko Batam untuk menyampaikan aspirasi buruh terkait PP 78 tahun 2015.
“Terkait PP 78 kita tetap mendorong pemerintah untuk menyampaikan ke pusat, dimana dengan adanya PP ini membuat buruh menderita dan juga telah melanggar UU no 13 tahun tahun 2003 terutama dalam pasal 88 tentang kewenangan dewan pengupahan untuk berunding menentukan upah diseluruh daerah di Indonesia,” ungkapnya.
Usai melakukan pertemuan dengan Wali Kota Batam, perwakilan buruh menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada ratusan massa yang ada. Selanjutnya massa buruh membubarkan diri dengan tertib.
JEFRY HUTAURUK