Categories: BATAM

Ini Kronologis Perkara Almarhum Frengki Marpaung

BATAM -Almarhum Frengki Marpaung, warga binaan Rutan Kelas II A Batam meninggal di RSUD Embung Fatimah Batam, Senin(19/8/2019) kemarin. Almarhum merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara karena perkara kasus narkotika jenis ekstasi.

Berdasarakan data yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, diketahui almarhum Frengki Marpaung menjadi terdakwa kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 1800 butir.

Almarhum Frengki Marpaung dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 29 Agustus 2019 mendatang.

Diketahui bahwa perkara ini berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019 sekira pukul 20.00 WIB, RD (DPO) menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengambil tablet ekstasi dengan upah Rp.5 Juta, namun terdakwa belum menjawabnya.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2019 sekira pukul 10.00 WIB, RD kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan mengenai tawaran mengambil tablet ekstasi tersebut, dan terdakwa menjawab ok.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2019 sekira pukul 16.00 WIB, TJ (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa pergi ke lapangan Welcome To Batam.

Kemudian terdakwa berangkat ke lapangan welcome to Batam dengan menggunakan ojek. Sesampainya dilapangan welcome to Batam sekira pukul 16.55 WIB, terdakwa dihubungi oleh TJ. TJ menyuruh terdakwa mengambil ekstasi dalam kantong plastik warna merah di dalam tong sampah warna biru dilapangan welcome to batam.

Selanjutnya setelah melihat situasi disekitar dirasa aman, terdakwa lalu mengambil kantong plastik warna merah didalam tong sampah warna biru dilapangan welcome to batam.

Setelah mengambil kantong plastik tersebut, terdakwa berjalan seorang diri. Disekitar lapangan welcome to batam, sekitar pukul 17.00 WIB, saksi penangkap dari Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari terdakwa disita barang bukti 875 butir tablet diduga ekstasi logo instagram warna merah yang dibungkus plastic transparan, 925 butir tablet diduga ekstasi logo superman warna merah yang dibungkus plastic transparan.

Berita sebelumnya keluarga almarhum Frengki Marpaung, warga binaan Rumah Tahanan(Rutan) Kelas II A Batam yang meninggal di RSUD Embung Fatimah Batam memutuskan untuk tidak melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Hal ini disampaikan istri alamarhum Frengki Marpaung, Ramadani saat ditemui swarakepri.com di RS Bhayangkara Polda Kepri Batam, Selasa(20/8/2019) sore.

“Mamak(ibu korban) melarang dilakukan autopsi. Mamak tidak mau(autopsi). Kami sudah terima, sudah pasrah dan ikhlas. Kami ingin (korban) cepat dikebumikan,” jelasnya.

 

Penulis : Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

5 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

6 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

11 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

13 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

17 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

18 jam ago

This website uses cookies.