Ini Landasan Penting Ditjen Perhubungan Darat Revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017

BATAM – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan  RI melakukan Uji Revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum yang berlangsung di Swiss Belhotel Batam, pada Kamis (5/10/2017).

Uji Revisi Permenhub tersebut tampak dihadiri oleh Dinas Perhubungan seluruh Indonesia, Pakar Hukum, Organda, Aplikator, Pihak Kepolisian, Pihak Grab dan Go-Jek serta Perwakilan Masyarakat.

Cucu Mulyana selaku Direktur Angkutan dan Multi Moda menyampaikan, revisi terhadap Permenhub dilakukan sesuai pertimbangan Mahkamah Agung.

 

Revisi Peraturan Menteri Perhubungan tersebut diharapkan mampu menyempurnakan kalimat-kalimat pada pasal yang mengatur sejumlah substansi terkait angkutan orang dan kendaraan bermotor umum.

“Dengan adanya revisi ini mudah-mudahan kita semakin menguatkan dan mengakomodasi terhadap angkutan orang dan kendaraan bermotor umum,” kata Mulyana.

Ia menjelaskan, sebanyak sembilan substansi yang menjadi landasan revisi Permenhub, yakni argometer taxi, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), persyaratan izin, Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan pengaturan peran aplikator.

Mulyana menegaskan, pada hasil revisi substansi tersebut penetapan kuota terhadap angkutan orang dan kendaraan bermotor umum ditentukan oleh Dirjen/KA, BPTJ/ Gubernur sesuai kewenangan.

“Sebelumnya, penetapan kuota oleh BPTJ/Gubernur setelah dikonsultasikan dengan Dirjen Hubdat,” ungkap Mulyana.

Ia juga mengungkapkan bahwa revisi terhadap substansi tersebut tidak terlepas dari dorongan publik dan penyerapan masalah yang ada di lapangan.

 

Penulis   : CR 13

Editor     : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Daop 2 Bandung Imbau Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang Demi Keselamatan Bersama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengimbau seluruh pengguna jalan untuk…

41 menit ago

Pemetaan LiDAR Berbasis Drone untuk Perkebunan Sawit Skala Besar

Pemetaan lahan di perkebunan kelapa sawit skala besar menghadapi tantangan teknis yang tidak bisa diselesaikan…

1 jam ago

Warga Semanan Kini Nikmati Layanan Dari IPA Portabel PAM JAYA

Bagi sebagian warga, layanan air perpipaan adalah hal yang mudah didapat. Namun bagi warga RT…

2 jam ago

KAI Divre IV Tanjungkarang Gelar MCU untuk Keselamatan Operasional

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…

2 jam ago

Perubahan Sentimen Pasar: Dari Risk-Off ke Risk-On, Apa Artinya bagi Trader?

Pasar keuangan global tidak pernah bergerak dalam garis lurus, melainkan terus berfluktuasi berdasarkan persepsi kolektif…

2 jam ago

30 Hakim Indonesia Ikuti Pelatihan di India, Perkuat Kapasitas Peradilan di Era Digital

Jakarta — Sebanyak 30 hakim dan aparatur peradilan Indonesia mengikuti program pelatihan intensif di National Judicial Academy (NJA),…

3 jam ago

This website uses cookies.