Categories: BISNIS

Ini Penjelasan BP Batam Terkait Revisi Perka UWTO

BATAM – Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan(BP) Batam, Eko Santoso Budianto menjelaskan latar belakang keluarnya Perka Nomor 9 Tahun 2017 tentang jenis tarif layanan pada kantor Pengelolaan Lahan BP Batam.

“Pada tanggal 19 Desember 2016 kami menerima surat dari Ketua Dewan Kawasan mengenai kebijakan umum atas tarif UWT dan lain-lain,” ujarnya kepada wartawan, Rabu(5/7).

Kata Eko, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tarif baru dan tarif perpanjangan ditetapkan berdasarkan persentase jumlah maksimum 150 persen, kemudian kenaikan tarif BP Batam untuk alokasi baru maupun perpanjangan pada tahun berikutnya itu adalah penggunaan dasar perhitungan nasional.

“Kalau kita ikuti perka nomor 19 yang sempat dikeluarkan dan ditarik lagi itu akan menimbulkan anomali untuk wilayah tertentu, dan beberapa peruntukan tarif sewa lahan 30 tahun besarnya sama dengan tarif sewa lahan 20 tahun. Nah, ini jadi persoalan karena nanti audit BPKP akan mempertanyakan kenapa sama tarifnya,” terangnya.

Selanjutnya kata dia, pimpinan BP Batam mengeluarkan Perka nomor 1 tahun 2017, dan ketika dibedakan tarif 30 tahun dan 20 tahun, beberapa penerima alokasi protes dan membuat surat untuk mempertanyakan kenapa tarif tersebut naikknya sampai 250 persen bahkan 300 persen.

“Kemudian kami kembali melayangkan surat kepada Dewan Kawasan meminta arahan. Kalau mengikuti Perka nomor 19 tahun 2016 maka akan terjadi permasalahan yaitu harga sewa lahan 30 tahun sama dengan yang 20 tahun, dan ini bermasalah, lalu kami menerima surat penegasan dari Dewan Kawasan bahwa itu tidak masalah dan sudah jadi keputusan,” terangnya.

Dikatakan Eko, beberapa waktu yang lalu beberapa pihak pengusaha yang menyewa lahan di Batamindo mengeluh tentang peraturan yang ada di Perka No 19 tahun 2016 tersebut dan meminta kepastian hukum karena bingung harus memakai peraturan yang mana.

“Dari keluhan pengusaha tersebut, kami usulkan kembali ke Dewan Kawasan supaya ada kepastian hukum dan mengajukan untuk membuat tarif tahun 2018 hingga 2022 yang mana kenaikannya setiap tahun 4 persen.

“Misalnya seseorang yang lahannya jatuh tempo sekitar tiga tahun lagi bisa hitung tarifnya, maka pada waktu sudah bayar sudah aman, tujuannya untuk memberikan kepastian angka sesuai dengan kepastian hukum yang diberikan Dewan Kawasan,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

26 menit ago

Jual-Beli Akun Marak, Industri Kripto Ketatkan Perlindungan Pengguna

Maraknya praktik jual-beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital menimbulkan kekhawatiran baru di…

31 menit ago

English 1 Meriahkan CFD dengan Event #HelloEnglish1 – Aktivitas Seru Gratis untuk Keluarga!

Yuk ke CFD fX Sudirman 15 Juni! Ikuti event #HelloEnglish1 dari English 1 ada games…

6 jam ago

Tain Komari Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan…

8 jam ago

PTPP Bangun Rumah Sakit Vertikal Modern di Riau: Inovasi Konstruksi Unggul untuk Layanan Kesehatan Berkualitas

Jakarta, 13 Juni 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan…

10 jam ago

Tetap Tenang di Akhir Bulan: Tips Keuangan Walau Belum Gajian

Halo Sobat #SadarRisiko! Jelang akhir bulan, seringkali kita merasa cemas karena gajian masih seminggu lagi,…

15 jam ago

This website uses cookies.