Categories: BISNIS

Ini Penjelasan BP Batam Terkait Revisi Perka UWTO

BATAM – Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan(BP) Batam, Eko Santoso Budianto menjelaskan latar belakang keluarnya Perka Nomor 9 Tahun 2017 tentang jenis tarif layanan pada kantor Pengelolaan Lahan BP Batam.

“Pada tanggal 19 Desember 2016 kami menerima surat dari Ketua Dewan Kawasan mengenai kebijakan umum atas tarif UWT dan lain-lain,” ujarnya kepada wartawan, Rabu(5/7).

Kata Eko, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tarif baru dan tarif perpanjangan ditetapkan berdasarkan persentase jumlah maksimum 150 persen, kemudian kenaikan tarif BP Batam untuk alokasi baru maupun perpanjangan pada tahun berikutnya itu adalah penggunaan dasar perhitungan nasional.

“Kalau kita ikuti perka nomor 19 yang sempat dikeluarkan dan ditarik lagi itu akan menimbulkan anomali untuk wilayah tertentu, dan beberapa peruntukan tarif sewa lahan 30 tahun besarnya sama dengan tarif sewa lahan 20 tahun. Nah, ini jadi persoalan karena nanti audit BPKP akan mempertanyakan kenapa sama tarifnya,” terangnya.

Selanjutnya kata dia, pimpinan BP Batam mengeluarkan Perka nomor 1 tahun 2017, dan ketika dibedakan tarif 30 tahun dan 20 tahun, beberapa penerima alokasi protes dan membuat surat untuk mempertanyakan kenapa tarif tersebut naikknya sampai 250 persen bahkan 300 persen.

“Kemudian kami kembali melayangkan surat kepada Dewan Kawasan meminta arahan. Kalau mengikuti Perka nomor 19 tahun 2016 maka akan terjadi permasalahan yaitu harga sewa lahan 30 tahun sama dengan yang 20 tahun, dan ini bermasalah, lalu kami menerima surat penegasan dari Dewan Kawasan bahwa itu tidak masalah dan sudah jadi keputusan,” terangnya.

Dikatakan Eko, beberapa waktu yang lalu beberapa pihak pengusaha yang menyewa lahan di Batamindo mengeluh tentang peraturan yang ada di Perka No 19 tahun 2016 tersebut dan meminta kepastian hukum karena bingung harus memakai peraturan yang mana.

“Dari keluhan pengusaha tersebut, kami usulkan kembali ke Dewan Kawasan supaya ada kepastian hukum dan mengajukan untuk membuat tarif tahun 2018 hingga 2022 yang mana kenaikannya setiap tahun 4 persen.

“Misalnya seseorang yang lahannya jatuh tempo sekitar tiga tahun lagi bisa hitung tarifnya, maka pada waktu sudah bayar sudah aman, tujuannya untuk memberikan kepastian angka sesuai dengan kepastian hukum yang diberikan Dewan Kawasan,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

2 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

3 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

4 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

9 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

9 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

11 jam ago

This website uses cookies.