Categories: BISNIS

Ini Penjelasan BP Batam Terkait Revisi Perka UWTO

BATAM – Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan(BP) Batam, Eko Santoso Budianto menjelaskan latar belakang keluarnya Perka Nomor 9 Tahun 2017 tentang jenis tarif layanan pada kantor Pengelolaan Lahan BP Batam.

“Pada tanggal 19 Desember 2016 kami menerima surat dari Ketua Dewan Kawasan mengenai kebijakan umum atas tarif UWT dan lain-lain,” ujarnya kepada wartawan, Rabu(5/7).

Kata Eko, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tarif baru dan tarif perpanjangan ditetapkan berdasarkan persentase jumlah maksimum 150 persen, kemudian kenaikan tarif BP Batam untuk alokasi baru maupun perpanjangan pada tahun berikutnya itu adalah penggunaan dasar perhitungan nasional.

“Kalau kita ikuti perka nomor 19 yang sempat dikeluarkan dan ditarik lagi itu akan menimbulkan anomali untuk wilayah tertentu, dan beberapa peruntukan tarif sewa lahan 30 tahun besarnya sama dengan tarif sewa lahan 20 tahun. Nah, ini jadi persoalan karena nanti audit BPKP akan mempertanyakan kenapa sama tarifnya,” terangnya.

Selanjutnya kata dia, pimpinan BP Batam mengeluarkan Perka nomor 1 tahun 2017, dan ketika dibedakan tarif 30 tahun dan 20 tahun, beberapa penerima alokasi protes dan membuat surat untuk mempertanyakan kenapa tarif tersebut naikknya sampai 250 persen bahkan 300 persen.

“Kemudian kami kembali melayangkan surat kepada Dewan Kawasan meminta arahan. Kalau mengikuti Perka nomor 19 tahun 2016 maka akan terjadi permasalahan yaitu harga sewa lahan 30 tahun sama dengan yang 20 tahun, dan ini bermasalah, lalu kami menerima surat penegasan dari Dewan Kawasan bahwa itu tidak masalah dan sudah jadi keputusan,” terangnya.

Dikatakan Eko, beberapa waktu yang lalu beberapa pihak pengusaha yang menyewa lahan di Batamindo mengeluh tentang peraturan yang ada di Perka No 19 tahun 2016 tersebut dan meminta kepastian hukum karena bingung harus memakai peraturan yang mana.

“Dari keluhan pengusaha tersebut, kami usulkan kembali ke Dewan Kawasan supaya ada kepastian hukum dan mengajukan untuk membuat tarif tahun 2018 hingga 2022 yang mana kenaikannya setiap tahun 4 persen.

“Misalnya seseorang yang lahannya jatuh tempo sekitar tiga tahun lagi bisa hitung tarifnya, maka pada waktu sudah bayar sudah aman, tujuannya untuk memberikan kepastian angka sesuai dengan kepastian hukum yang diberikan Dewan Kawasan,” pungkasnya.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mendesain Ruang untuk Brainstorming Kelompok yang Efektif: Menciptakan Lingkungan yang Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…

2 jam ago

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

1 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

3 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

3 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

3 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

3 hari ago

This website uses cookies.