Categories: BATAMHeadlines

Ini Syarat Dapatkan Layanan BPJS Kesehatan Selama Mudik Lebaran

BATAM – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat libur Lebaran tahun 2018. Tepatnya H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur ldul Fitri dengan prosedur yang sudah disepakati  dengan fasalitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama  (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di  FKTP tersebut.

 

“Prinsip portabilitas pada program JKN-KIS bisa dirasakan saat mudik Lebaran sesuai dengan peraturan perundangan. Peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat  mengakses pelayanan kesehatan di  FKTP, walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Faskes dan Faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan,” kata Zoni Anwar Tanjung selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan pada Senin (04/06/2018) di Grand I Hotel Batam.

 

Zoni menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat Iibur Lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan. Selain itu, bagi peserta yang membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

 

“Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun Ianjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” himbau Zoni.

 

Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik dihimbau untuk selalu membawa kartu JKN-KIS.

 

“Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karena ltu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Penulis  : Marina

Editor    : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

3 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

6 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

8 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

8 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

9 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

10 jam ago

This website uses cookies.