Tanda Terima Laporan LSM Barelang
BATAM – Ketua LSM Barelang Yusril Kota menegaskan bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi ke kantor Kejaksaan Negeri Batam terkait dugaan korupsi pendapatan hibah reklamasi pantai, Senin(6/6/2016) lalu.
“Kita ada tanda terima laporan di Kejari Batam,” ujar Yusril menanggapi adanya pernyataan Kajari Batam Muhammad Mikrof yang mengaku belum menerima laporan dugaan korupsi pendapatan hibah reklamasi pantai tersebut, Kamis(14/7/2016) malam.
Yusril kemudian mengirimkan bukti tanda laporan tertanggal 6 Juni 2016 tersebut ke redaksi SWARAKEPRI.COM.
Tanda terima laporan dugaan korupsi pendapatan hibah reklamasi pantai tersebut tertera stempel Kejaksaan Negeri Batam dan paraf staf Kejaksaan.
Berita sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam Muhammad Mikroj mengaku belum menerima berkas laporan dugaan korupsi dana pendapatan hibah reklamasi pantai yang telah dilaporkan dari LSM Barelang, Garda Indonesia dan LSM GENAP DARA Kepri, Senin(6/6/2016) lalu.
“Saya belum ada terima laporan itu,” tegas Mikroj kepada AMOK Group di kantor Kejari Batam, Rabu (13/7/2016) sore.
Dia mengatakan untuk pelaporan dugaan kasus korupsi merupakan bidang dari seksi pidana khusus Kejari.
“Kalau memang ada pelaporan, pasti sudah sampai ke yang membidangi masalah seperti itu, coba tanyakan Ke Pidsus, karena saya belum ada terima laporan itu,” tegasnya.
(REDAKSI)
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
"Enak ya, kalau nanti bisa pensiun muda dan tetap hidup nyaman dari hasil kontrakan." Kalimat…
This website uses cookies.