Terkait Kasus Korupsi dan TPPU
BATAM – swarakepri.com : Sebanyak 12 aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Niwen Khairiah(38) telah disita Mabes Polri setelah Pengadilan Negeri Batam mengeluarkan penetapan ijin sita pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2014 lalu.
Inilah 12 aset Niwen Khairiah di Batam yang disita Mabes Polri
1. Tanah dan bangunan rumah diatas SHM Nomor : 1741/Baloi Permai seluas 154 m2 atas nama Niwen Khairiah di Komplek Perumahan Puri Legenda Blok B9 No 14 Kota Batam.
2. Tanah dan bangunan rumah diatas SHM Nomor : 1360/Baloi Permai seluas 259 m2 atas nama Niwen Khairiah di Komplek Perumahan Puri Legenda Blok B7 No 1 Kota Batam.
3. Tanah dan SHGB rumah diatas nomor 12012/Baloi Permai seluas 105 m2 atas nama Niwen Khairiah di Komplek Perumahan Puri Legenda Blok B7 No 2 Kota Bata,
4.Tanah dan bangunan rumah diatas SGHB Nomor 12013/Baloi Permai seluas 105 m2 atas nama Niwen Khairiah di Komplek Perumahan Puri Legenda Blok B7 No 3 Kota Batam
5. Tanah dan bangunan Ruko diatas SGHB nomor 12001/Baloi Permai atas nama Niwen Khairiah seluas 90 m2 dikomplek Ruko Puri Legenda Blok D1 No 3A kota Batam.
6.Tanah dan bangunan Ruko diatas SGHB nomor 12145/Baloi Permai atas nama Niwen Khairiah seluas 90 m2 dikomplek Ruko Puri Legenda Blok D1 No 3 kota Batam.
7.Tanah dan bangunan rumah diatas SGHB nomor 12351/Baloi Permai atas nama Niwen Khairiah seluas 189 m2 dikomplek Ruko Puri Legenda Blok A11 No 32 kota Batam.
8.Tanah dan bangunan Ruko diatas SGHB nomor 14434/Belian atas nama Niwen Khairiah seluas 90 m2 dikomplek Pertokoan Botania Garden Tahap IV Blok B2 No 7 Kota Batam
9.Tanah dan bangunan rumah diatas SGHB nomor 9194/Baloi Permai atas nama Rosnendya Wisnu Wardhana seluas 110 m2 di perumahan Mediterania Tahap 2 HH 6 nomor 26 Kota Batam
10.Tanah dan bangunan Ruko diatas SGHB nomor 21535/Belian atas nama Rosnendya Wisnu Wardhana seluas 98 m2 di pertokoan Odessa Blok A1 No 1 Kota Batam.
11. Tanah dan bangunan Ruko diatas SGHB nomor 21536/Belian atas nama Rosnendya Wisnu Wardhana seluas 70 m2 di pertokoan Odessa Blok A1 No 2 Kota Batam.
12.Tanah dan bangunan Ruko diatas SGHB nomor 2311/Patam Lestari atas nama Rosnendya Wisnu Wardhana seluas 75 m2 di Komplek Ruko Gajah Mada Square Blok D No 1, Sekupang, Batam. (redaksi)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.