Categories: HeadlinesHUKRIM

Inilah Aset Niwen Khairiah yang Disita Mabes Polri

Terkait Kasus Korupsi dan TPPU

BATAM – swarakepri.com : Sebanyak 12 aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Niwen Khairiah(38) telah disita Mabes Polri setelah Pengadilan Negeri Batam mengeluarkan penetapan ijin sita pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2014 lalu.

Inilah 12 aset Niwen Khairiah di Batam yang disita Mabes Polri

1. Tanah dan bangunan rumah diatas SHM Nomor : 1741/Baloi Permai seluas 154 m2 atas nama Niwen Khairiah di Komplek Perumahan Puri Legenda Blok B9 No 14 Kota Batam.
2. Tanah dan bangunan rumah diatas SHM Nomor : 1360/Baloi Permai seluas 259 m2 atas nama Niwen Khairiah di Komplek Perumahan Puri Legenda Blok B7 No 1 Kota Batam.
3. Tanah dan SHGB rumah diatas nomor 12012/Baloi Permai seluas 105 m2 atas nama Niwen Khairiah di Komplek Perumahan Puri Legenda Blok B7 No 2 Kota Bata,
4.Tanah dan bangunan rumah diatas SGHB Nomor 12013/Baloi Permai seluas 105 m2 atas nama Niwen Khairiah di Komplek Perumahan Puri Legenda Blok B7 No 3 Kota Batam
5. Tanah dan bangunan Ruko diatas SGHB nomor 12001/Baloi Permai atas nama Niwen Khairiah seluas 90 m2 dikomplek Ruko Puri Legenda Blok D1 No 3A kota Batam.
6.Tanah dan bangunan Ruko diatas SGHB nomor 12145/Baloi Permai atas nama Niwen Khairiah seluas 90 m2 dikomplek Ruko Puri Legenda Blok D1 No 3 kota Batam.
7.Tanah dan bangunan rumah diatas SGHB nomor 12351/Baloi Permai atas nama Niwen Khairiah seluas 189 m2 dikomplek Ruko Puri Legenda Blok A11 No 32 kota Batam.
8.Tanah dan bangunan Ruko diatas SGHB nomor 14434/Belian atas nama Niwen Khairiah seluas 90 m2 dikomplek Pertokoan Botania Garden Tahap IV Blok B2 No 7 Kota Batam
9.Tanah dan bangunan rumah diatas SGHB nomor 9194/Baloi Permai atas nama Rosnendya Wisnu Wardhana seluas 110 m2 di perumahan Mediterania Tahap 2 HH 6 nomor 26 Kota Batam
10.Tanah dan bangunan Ruko diatas SGHB nomor 21535/Belian atas nama Rosnendya Wisnu Wardhana seluas 98 m2 di pertokoan Odessa Blok A1 No 1 Kota Batam.
11. Tanah dan bangunan Ruko diatas SGHB nomor 21536/Belian atas nama Rosnendya Wisnu Wardhana seluas 70 m2 di pertokoan Odessa Blok A1 No 2 Kota Batam.
12.Tanah dan bangunan Ruko diatas SGHB nomor 2311/Patam Lestari atas nama Rosnendya Wisnu Wardhana seluas 75 m2 di Komplek Ruko Gajah Mada Square Blok D No 1, Sekupang, Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

1 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

3 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

5 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

5 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

5 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

6 jam ago

This website uses cookies.