Categories: HeadlinesHUKRIM

Inilah Aset Niwen Khairiah yang Disita Mabes Polri

Terkait Kasus Korupsi dan TPPU

BATAM – swarakepri.com : Sebanyak 12 aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Niwen Khairiah(38) telah disita Mabes Polri setelah Pengadilan Negeri Batam mengeluarkan penetapan ijin sita pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2014 lalu.

Inilah 12 aset Niwen Khairiah di Batam yang disita Mabes Polri

1. Tanah dan bangunan rumah diatas SHM Nomor : 1741/Baloi Permai seluas 154 m2 atas nama Niwen Khairiah di Komplek Perumahan Puri Legenda Blok B9 No 14 Kota Batam.
2. Tanah dan bangunan rumah diatas SHM Nomor : 1360/Baloi Permai seluas 259 m2 atas nama Niwen Khairiah di Komplek Perumahan Puri Legenda Blok B7 No 1 Kota Batam.
3. Tanah dan SHGB rumah diatas nomor 12012/Baloi Permai seluas 105 m2 atas nama Niwen Khairiah di Komplek Perumahan Puri Legenda Blok B7 No 2 Kota Bata,
4.Tanah dan bangunan rumah diatas SGHB Nomor 12013/Baloi Permai seluas 105 m2 atas nama Niwen Khairiah di Komplek Perumahan Puri Legenda Blok B7 No 3 Kota Batam
5. Tanah dan bangunan Ruko diatas SGHB nomor 12001/Baloi Permai atas nama Niwen Khairiah seluas 90 m2 dikomplek Ruko Puri Legenda Blok D1 No 3A kota Batam.
6.Tanah dan bangunan Ruko diatas SGHB nomor 12145/Baloi Permai atas nama Niwen Khairiah seluas 90 m2 dikomplek Ruko Puri Legenda Blok D1 No 3 kota Batam.
7.Tanah dan bangunan rumah diatas SGHB nomor 12351/Baloi Permai atas nama Niwen Khairiah seluas 189 m2 dikomplek Ruko Puri Legenda Blok A11 No 32 kota Batam.
8.Tanah dan bangunan Ruko diatas SGHB nomor 14434/Belian atas nama Niwen Khairiah seluas 90 m2 dikomplek Pertokoan Botania Garden Tahap IV Blok B2 No 7 Kota Batam
9.Tanah dan bangunan rumah diatas SGHB nomor 9194/Baloi Permai atas nama Rosnendya Wisnu Wardhana seluas 110 m2 di perumahan Mediterania Tahap 2 HH 6 nomor 26 Kota Batam
10.Tanah dan bangunan Ruko diatas SGHB nomor 21535/Belian atas nama Rosnendya Wisnu Wardhana seluas 98 m2 di pertokoan Odessa Blok A1 No 1 Kota Batam.
11. Tanah dan bangunan Ruko diatas SGHB nomor 21536/Belian atas nama Rosnendya Wisnu Wardhana seluas 70 m2 di pertokoan Odessa Blok A1 No 2 Kota Batam.
12.Tanah dan bangunan Ruko diatas SGHB nomor 2311/Patam Lestari atas nama Rosnendya Wisnu Wardhana seluas 75 m2 di Komplek Ruko Gajah Mada Square Blok D No 1, Sekupang, Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bank Raya Gencarkan Program Loyalitas Nasabah, Dukung Perwujudan Percepatan Inklusi Keuangan Digital Nasional

Bank Raya Gencarkan Program Loyalitas Nasabah, Dukung Perwujudan Percepatan Inklusi Keuangan Digital Nasional Bank Raya,…

13 menit ago

Sistem Teknologi LRT Jabodebek Jadi Kunci Keselamatan Operasional untuk Kenyamanan Pelanggan

LRT Jabodebek mengoperasikan sistem persinyalan CBTC dengan otomasi GOA3 yang didukung ATP untuk jaga jarak…

48 menit ago

Optimalkan Momentum BRI Consumer Expo 2026, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Otomotif di Surabaya

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut ambil bagian dalam ajang BRI Consumer Expo 2026…

22 jam ago

Kasasi OMS Kandas di MA, Gugatan Concepto Soal Muatan Kapal MT Arman 114 Masih Bergulir di PN Batam

BATAM - Gugatan Ocean Mark Shipping Inc dalam perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm terkait kepemilikan Kapal…

22 jam ago

Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih Jakarta, PAM JAYA Tegaskan Kolaborasi untuk Percepatan Layanan 100 Persen

Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak merupakan bagian…

1 hari ago

Masih Maraknya Pinjol Ilegal, Adapundi Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Mahasiswa dan UMKM di Bali

PT Info Tekno Siaga (Adapundi) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keuangan yang bertanggung jawab…

1 hari ago

This website uses cookies.