Categories: POLITIK

Inilah “Drama” saat Hearing Asuransi PNS Batam

Diduga Ada Upaya Pembohongan Publik

BATAM – swarakepri.com : Rapat Dengar Pendapat(Hearing) yang digelar di Komisi I DPRD Batam dengan menghadirkan Direktur Utama PT Bumi Asih Jaya, Pemko Batam dan Koalisi Rakyat Bergerak(Gabungan dari beberapa LSM) Batam kembali tidak berhasil membuat kesimpulan yang memuaskan bagi 6000-an PNS dan Tenaga Honorer Daerah.

Dari pantauan media ini, Hearing ke-empat yang sudah dilakukan Komisi I DPRD Batam untuk membahas asuransi PNS Batam ini hanya menyimpulkan untuk kembali memberikan kesempatan kepada Bumi Asih Jaya 10 hari kedepan untuk menjawab pertanyaan dari peserta hearing dari Koalisi Rakyat Bergerak Batam.

Pada saat hearing dibuka oleh Sekretaris Komisi I DPRD Batam, AA Sany, kesempatan pertama untuk memberikan penjelasan diberikan kepada Pemko Batam.

Kepala Bagian Hukum, Demi Hasfinul dan Kepala Bagian Keuangan Pemko, Abdul Malik mengatakan bahwa penyelesaian pembayaran dana tunai Tunjangan Hari Tua(THT) dengan pihak Bumi Asih tidak menemui kesepakatan dan akan menempuh jalur hukum karena pihak Bumi Asih Jaya hanya sanggup membayar sebesar Rp 65 miliyar dari sebesar Rp 115 Miliyar yang diminta oleh Pemko Batam.

Direktur utama PT Bumi Asih Jaya, Agus Hartadi didampingi Direktur Keuangan, Zul Syahmad Purba dan Kepala Cabang BAJ Batam menjelaskan bahwa alasan Bumi Asih yang hanya sanggup membayar sebesar Rp 65 Miliyar adalah karena kondisi keuangan yang tidak sehat sejak diberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha(PKU) oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK) sejak bulan April 2009 lalu.

Agus juga mengatakan bahwa jumlah aset PT BAJ saat ini hanya Rp 533 Miliyar sementara kewajiban kepada nasabah sebesar Rp 1,3 triliun. Dan dari hasil audit internal yang dilakukan PT Bumi Asih Jaya, kemampuan BAJ untuk mengembalikan premi asuransi kepada 100 ribu-an total jumlah nasabah diseluruh Indonesia hanya sebesar 50 persen.

Selain kondisi keuangan yang tidak sehat, Agus juga mengatakan bahwa pembekuan premi sebesar Rp 55 Miliyar yang ditahan dalam bentuk deposito di tiga Bank di Batam telah membuat Bumi Asih Jaya kehilangan kesempatan untuk berinvestasi.

Penjelasan dari pihak Pemko dan Bumi Asih Jaya ini kemudian ditanggapi oleh para peserta hearing dari Koalisi Rakyat Bergerak. Yelfian Pitapang dari LSM Cerdas kemudian mempertanyakan apakah Bumi Asih Jaya melakukan Re-Asuransi untuk melakukan perlindungan terhadap kestabilan tingkat pendapatan.

Pertanyaan Yelfian tersebut sempat membuat Dirut Bumi Asih Jaya tidak konsisten untuk memberikan penjelasan. Agus Hartadi awalnya mengaku Bumi Asih Jaya tidak melakukan Re-Asuransi, namun setelah dicecar pertanyaan akhirnya Agus mengaku bahwa Bumi Asih Jaya melakukan Re-Asuransi namun tidak untuk seluruh produk yang ada.

AA Sany yang geram dengan tidak konsistennya jawaban Agus Hartadi mengatakan bahwa Asuransi Bumi Asih Jaya sangat tidak profesional karena bertindak diskriminatif terhadap nasabah.

Asron Lubis, Ketua LBH Madani yang mendapat kesempatan berikutnya memberikan usulan agar dana sebesar Rp 65 miliyar tersebut dibayarkan ke Pemko Batam sementara sisanya sebesar Rp 50 Miliyar bisa dibayar belakangan dengan adanya sita jaminan dari Bumi Asih jaya.

“Kita ingin hari ini ada keputusan yang kita hasilkan dalam RDP ini. Kami minta dana Rp 65 Miliyar tersebut dibayarkan dulu kepada para PNS. Sisanya nanti kan bisa diperdatakan,” ujarnya.

Usulan Asron lubis ini sempat membuat suasana hearing menjadi tidak terarah. AA Sany yang memimpin hearing bahkan sempat akan membuat kesimpulan hearing berdasarkan usulan tersebut. Namun hal tersebut kemudian dimentahkan dengan adanya pernyataan dari salah seorang PNS yang turut hadir dalam hearing.

PNS yang hearing sebelumnya juga hadir mengungkapkan kekesalannya kepada pimpinan hearing yang kurang memberi kesempatan kepada peserta untuk memberikan kesempatan bicara. ” Mohon maaf pak Ketua, dari tadi cuma suara pak ketua saja yang kami dengar! Kami hadir disini untuk mendapatkan penjelasan dari atasan kami dari Pemko dan Bumi Asih!” ujarnya.

Kesimpulan yang nyaris dibuat oleh Komisi I DPRD itupun kemudian batal setelah PNS ini mengungkapkan bahwa dana yang telah disetorkan ribuan PNS ke Bumi Asih Jaya mencapai Rp 238 Miliyar sejak tahun 2007.

“Kami minta penjelasan dari pak Dirut berapa sebenarnya dana premi PNS Batam yang telah disetorkan Pemko Batam kepada Bumi Asih sejak tahun 2007! Kemudian bagaimana cara mendapatkan angka Rp 115 Miliyar dari jumlah Rp 238 Miliyar yang disetorkan! Kami minta hal tersebut bisa transparan karena para PNS sampai saat ini sama sekali tidak mengetahuinya.

Pertanyaan PNS ini sempat membuat Dirut Bumi Asih Jaya terpojok. Jawaban yang disampaikannya kemudian tidak mengejutkan. Agus mengatakan tidak mengetahuinya karena alasan masih baru menjabat sebagai Dirut Bumi Asih. ” Kami nanti akan cek ke data pembukuan dijakarta, ujarnya mengelak.

Hearing pun akhirnya ditutup dengan kesimpulan memberikan kesempatan kepada pihak Bumi Asih Jaya selama 10 hari kedepan untuk memberikan jawaban.

Seusai Hearing, beberapa LSM yang bergabung dalam Koalisi Rakyat Bergerak menuding ada beberapa pihak yang sengaja ingin melakukan pembohongan publik dengan berupaya menggiring agar besaran dana tunai Tunjangan Hari Tua(THT) hanya ke angka Rp 115 Miliyar.

(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.