Categories: BATAM

Inilah Penjelasan Abdul Malik terkait Asuransi PNS Batam

Pemko Batam tolak Tawaran Bumi Asih sebesar Rp 65 Miliyar

BATAM – swarakepri.com : Kepala Bagian Keuangan Pemko Batam, Abdul Malik menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam sampai saat ini belum ada kata sepakat dengan pihak Asuransi Bumi Asih terkait nilai tunai THT PNS dan Tenaga Honorer Pemko Batam yang akan dicairkan.

“Angka Rp 65 Miliyar yang ditawarkan Bumi Asih tidak bisa kami terima karena dari hitungan Pemko Batam sesuai dengan buku panduan yang diberikan Bumi Asih jumlah yang harus dibayarkan sebesar Rp 115 Miliyar,” tegasnya pada saat Hearing dengan Komisi I DPRD Batam, Jumat(14/6/2013).

Menurut Malik dari pertemuan terakhir antara Pemko Batam dan Bumi Asih pada hari Rabu, 12 Juni 2013 lalu, pihak Bumi Asih hanya bisa menyanggupi membayar sebesar Rp 65 Miliyar. Jumlah yang lebih besar dibandingkan dengan hasil beberapa pertemuan sebelumnya yakni dari mulai 57 Miliyar dan 60 Miliyar.

“Tawaran tersebut ditolak Pemko karena tidak punya dasar. Alasan Bumi Asih tidak ada tertulis dalam kontrak. Jika tawaran tersebut kami terima bagaimana kami mau mempertanggungjawabkannya ke para PNS nanti! terangnya.

Dikatakannya bahwa selama proses negosiasi dengan pihak Bumi Asih, Pemko Batam juga sudah melaporkan permasalahan ini ke pihak Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Kementerian Keuangan RI. Hasil dari laporan tersebut OJK  telah menyurati Bumi Asih untuk mendesak permasalahan asuransi PNS Batam ini diselesaikan.

“Kita juga mau permasalahan ini cepat selesai, namun sampai saat ini ternyata belum juga ada kata sepakat,” ujar Malik.

Lebih lanjut Malik mengatakan bahwa selasa depan tanggal 18 Juni 2013 Pemko Batam akan kembali bertemu dengan Bumi Asih di Jakarta. Berbeda dengan sebelumnya, untuk pertemuan tersebut Pemko Batam meminta bantuan hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri Batam untuk mendampingi Pemko sebagai pengacara negara.

“Dalam pertemuan tersebut Pemko akan dibantu Kasi Datun Kejari Batam sebagai pengacara negara untuk melakukan negosiasi dengan Bumi Asih,” kata Malik.

Ditegaskannya bahwa jika dalam pertemuan tersebut juga tidak ada kata sepakat, maka Pemko Batam akan membawa permasalahan ini ke Pengadilan.(red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

15 menit ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

20 menit ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

42 menit ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

1 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

2 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

2 jam ago

This website uses cookies.