Lima Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya Diberhentikan
KUPANG – swarakepri.com : Akibat membangkang dari keputusan KPU Pusat untuk segera mengusulkan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya(SBD) terpilih, pasangan Markus Dairo Tallu-Ndara Tanggu Kaha untuk dilantik menjadi kepala daerah defeitif, lima orang anggota Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Sumba Barat Daya(SND) Nusa Tenggara Timur akhirnya diberhentikan.
“Surat pemberhentian Nomor 93 Tahun 2014, diterbitkan KPU NTT, Sabtu (22/3) lalu. Surat tersebut intinya mengambil alih tugas KPU SBD untuk memproses usulan bupati dan wakil bupati terpilih SBD, sehingga masalah ini bisa cepat dituntaskan,” kata Juru Bicara KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe di Kupang.
Kelima komisioner KPU SBD itu sendiri, baru saja dilantik 1 Februari 2014. Maryanti menegaskan, pemberhentian itu karena kelimanya membangkang, tak melantik bupati dan wakil bupati SBD terpilih, hasil pilkada tahun 2013 lalu.
“Mereka diberhentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, dan semua tugas KPU SBD diambilalih oleh KPU NTT termasuk untuk melaksanakan tugas pemilu legislatif (pileg),” katanya.
Keputusan ini, katanya, sebagai tindak lanjut keputusan KPU Pusat, yang telah memerintahakan KPU SBD segera mengusulkan bupati dan wakil bupati SBD terpilih kepada DPRD SBD, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk selanjutnya diproses pelantikannya sesuai ketentuan yang ada.
Dengan pemberhentian tersebut, katanya, maka seluruh proses pengusulan bupati dan wakil bupati SBD terpilih dalam kendali KPU NTT. “KPU NTT dalam waktu dekat ini akan mengusulkan proses pelantikan bupati wakil bupati SBD,” tandasnya.
Sementara itu Ketua KPU SBD Matias Ndelo, yang berusaha dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, hingga Selasa pagi, belum berhasil dihubungi. (red/SP)