Intan belum Dituntut, PN akan Surati Kejari Batam – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Intan belum Dituntut, PN akan Surati Kejari Batam

Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige

BATAM – swarakepri.com : Tuntutan terhadap terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan kembali batal dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto dalam persidangan yang gelar hari ini,Rabu(24/9/2014). Sama seperti alasan sebelumnya, kali ini Wahyu kembali mengatakan tuntutan belum siap sehingga belum bisa dibacakan dipersidangan.

“Kami minta waktu hingga besok(Kamis,red) untuk membacakan tuntutan,” ujar Wahyu ketika ditanyakan Ketua Majelis Hakim Cahyono didampingi Nenny Yulianny selaku Hakim Anggota.

Atas permintaan JPU tersebut, Majelis Hakim akhirnya kembali menunda sidang hingga besok hari Kamis tanggal 25 September 2014 untuk mendengarkan tuntutan JPU.

“Kita tunda besok pagi(Kamis,red) untuk mendengarkan tuntutan JPU,” kata Cahyono sambil mengetuk palu.

Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wahyu Susanto ketika dikonfirmasi mengenai alasan belum siapnya tuntutan enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan bahwa tuntutan belum siap sehingga belum bisa dibacakan dipersidangan.

“Tuntutan belum siap,” ujarnya singkat.

Terkait belum siapnya tuntutan JPU tersebut, Humas PN Batam yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini mengaku masih memberikan toleransi kepada JPU hingga besok(Kamis). Namun jika dalam persidangan besok, JPU juga belum membacakan tuntutan, Pengadilan Negeri Batam akan langsung mengirim surat kepada pihak Kejaksaan.

“Hari ini masih kita berikan toleransi, tapi jika besok tuntutan juga belum dibacakan, kami akan menyurati Kejari Batam dan ditembuskan ke Kejagung RI dan Kejati Kepri,” tegas Cahyono.

Cahyono juga mengatakan pembacaan tuntutan dalam kasus Intan ini seharusnya tidak boleh ditunda-tunda mengingat masa penahanan terdakwa akan berakhir pada tanggal 30 September 2014 mendatang. Namun demikian Cahyono mengatakan bahwa adanya penundaan pembacaan tuntutan tersebut tidak akan mempengaruhi pertimbangan Majelis Hakim untuk mengambil keputusan.

“Kita(Majelis Hakim) sudah mempunyai pertimbangan, tidak ada masalah untuk membuat putusan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan batal digelar hari ini, Selasa(23/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam. Pembacaan tuntutan kasus pemalsuan pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige ini ditunda hingga hari rabu(besok) tanggal 24 September 2014 karena tuntutan belum siap. (redaksi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top