Intan Pingsan, Hakim akan Keluarkan Pembantaran

Jelang Sidang, Terdakwa Intan Mendadak Pingsan di Sel Tahanan PN Batam

BATAM – swarakepri.com : Humas Pengadilan Negeri(PN) Batam, Cahyono memastikan persidangan dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan batal digelar hari ini, Kamis(25/9/2014) karena masih menunggu laporan kondisi kesehatan Intan yang saat ini masih diperiksa di Rumah Sakit Awal Bros Batam setelah jatuh pingsan di sel tahanan PN Batam menjelang persidangan.

“Kita masih menunggu kondisi kesehatan Intan sampai pukul 17.00 WIB hari ini(Kamis,red). Sidang hari ini dipastikan ditunda,” kata Cahyono yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini.

Menurut Cahyono kepastian agenda persidangan selanjutnya menunggu kondisi terakhir dari kesehatan terdakwa Intan. “Kalau kondisinya sehat, sidang bisa dilanjutkan besok, tapi kalau tidak sehat, kita akan mengeluarkan penetapan pembantaran,” ujarnya.

Cahyono menjelaskan bahwa penetapan pembantaran tidak akan mempengaruhi masa waktu penahanan terdakwa Intan yang akan berakhir tanggal 30 September 2014 mendatang. “Masa bantaran diberikan selama terdakwa masih dirawat di rumah sakit dan tidak dihitung dalam masa tahanan,” katanya.

Namun demikian Cahyono mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto terkait kondisi kesehatan terdakwa Intan.

“Informasi terakhir yang kami terima, terdakwa masih belum siuman, tapi denyut jantung dan tekanan darah stabil,” jelasnya.

Terkait penundaan sidang sebanyak empat kali yang diajukan JPU untuk pembacaan tuntutan, Cahyono juga memastikan telah menyurati Kejari Batam untuk mempertanyakan alasan dari JPU. Surat tersebut juga ditembuskan ke Kejagung RI dan Kejati Kepri.

“Kita komitemen untuk melaksanakan persidangan cepat dan sederhana. Apalagi kita dibatasi dengan masa penahanan terdakwa yang akan habis,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan mendadak jatuh pingsan di sel tahanan Kantor Pengadilan Negeri Batam menjelang persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, siang ini, Kamis(25/9/2014) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari keterangan petugas tahanan Kejari Batam, Raja, Intan pingsan saat sedang duduk di sel tahanan. “Pas lagi duduk, darah tingginya naik,” ujarnya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

12 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

17 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

17 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

17 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

17 jam ago

Memperingati Bulan K3 Nasional, WSBP Pastikan Implementasi 10 Golden Rules HSE

Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional setiap tanggal 12 Januari-12 Februari,…

17 jam ago

This website uses cookies.