Intan Pingsan, Hakim akan Keluarkan Pembantaran

Jelang Sidang, Terdakwa Intan Mendadak Pingsan di Sel Tahanan PN Batam

BATAM – swarakepri.com : Humas Pengadilan Negeri(PN) Batam, Cahyono memastikan persidangan dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan batal digelar hari ini, Kamis(25/9/2014) karena masih menunggu laporan kondisi kesehatan Intan yang saat ini masih diperiksa di Rumah Sakit Awal Bros Batam setelah jatuh pingsan di sel tahanan PN Batam menjelang persidangan.

“Kita masih menunggu kondisi kesehatan Intan sampai pukul 17.00 WIB hari ini(Kamis,red). Sidang hari ini dipastikan ditunda,” kata Cahyono yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini.

Menurut Cahyono kepastian agenda persidangan selanjutnya menunggu kondisi terakhir dari kesehatan terdakwa Intan. “Kalau kondisinya sehat, sidang bisa dilanjutkan besok, tapi kalau tidak sehat, kita akan mengeluarkan penetapan pembantaran,” ujarnya.

Cahyono menjelaskan bahwa penetapan pembantaran tidak akan mempengaruhi masa waktu penahanan terdakwa Intan yang akan berakhir tanggal 30 September 2014 mendatang. “Masa bantaran diberikan selama terdakwa masih dirawat di rumah sakit dan tidak dihitung dalam masa tahanan,” katanya.

Namun demikian Cahyono mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto terkait kondisi kesehatan terdakwa Intan.

“Informasi terakhir yang kami terima, terdakwa masih belum siuman, tapi denyut jantung dan tekanan darah stabil,” jelasnya.

Terkait penundaan sidang sebanyak empat kali yang diajukan JPU untuk pembacaan tuntutan, Cahyono juga memastikan telah menyurati Kejari Batam untuk mempertanyakan alasan dari JPU. Surat tersebut juga ditembuskan ke Kejagung RI dan Kejati Kepri.

“Kita komitemen untuk melaksanakan persidangan cepat dan sederhana. Apalagi kita dibatasi dengan masa penahanan terdakwa yang akan habis,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan mendadak jatuh pingsan di sel tahanan Kantor Pengadilan Negeri Batam menjelang persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, siang ini, Kamis(25/9/2014) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari keterangan petugas tahanan Kejari Batam, Raja, Intan pingsan saat sedang duduk di sel tahanan. “Pas lagi duduk, darah tingginya naik,” ujarnya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jadi Generasi AI: BINUS University Dorong Kolaborasi Teknologi AI dan Kreativitas bersama Microsoft di Era Digital untuk Bandung dan Jawa Barat

Bandung, 24 April 2025 – Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari…

2 jam ago

Dukung Aksi Konservasi, Brand Kini Bisa Pilih Skema CSR Bersama LindungiHutan

Semarang, 8 Mei 2025 — Di tengah meningkatnya tekanan lingkungan dan ekspektasi konsumen terhadap keberlanjutan, brand…

2 jam ago

Tepat Waktu dan Terjangkau: OTP Keberangkatan KAI Capai 99,38%, Kedatangan 95,96% hingga April 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan kinerja operasional yang andal dan konsisten dalam mendukung…

3 jam ago

Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Green Skilling 18 Bahas Peran Sertifikasi PEFC/IFCC

Semarang, 13 Mei 2025 — Menjawab tren gaya hidup ramah lingkungan dan kesadaran konsumen akan…

4 jam ago

Banjir Orderan di Era Digital: Cekat.AI dan MOC Gelar Kopdar Offline Eksklusif Strategi Jualan Cerdas Bareng AI ala Cekat.AI x Meta

Event “Strategi Maksimalkan Omzet dan Banjir Orderan dengan Dukungan AI” yang digagas oleh Cekat AI…

6 jam ago

Tarif Maksimal Hanya Rp10.000, LRT Jabodebek Siap Layani Mobilitas Selama Libur Panjang Waisak

Bekasi, 9 Mei 2025 - Menyambut momen libur panjang akhir pekan dalam rangka Hari Raya…

7 jam ago

This website uses cookies.