Intan Pingsan, Hakim akan Keluarkan Pembantaran

Jelang Sidang, Terdakwa Intan Mendadak Pingsan di Sel Tahanan PN Batam

BATAM – swarakepri.com : Humas Pengadilan Negeri(PN) Batam, Cahyono memastikan persidangan dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan batal digelar hari ini, Kamis(25/9/2014) karena masih menunggu laporan kondisi kesehatan Intan yang saat ini masih diperiksa di Rumah Sakit Awal Bros Batam setelah jatuh pingsan di sel tahanan PN Batam menjelang persidangan.

“Kita masih menunggu kondisi kesehatan Intan sampai pukul 17.00 WIB hari ini(Kamis,red). Sidang hari ini dipastikan ditunda,” kata Cahyono yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini.

Menurut Cahyono kepastian agenda persidangan selanjutnya menunggu kondisi terakhir dari kesehatan terdakwa Intan. “Kalau kondisinya sehat, sidang bisa dilanjutkan besok, tapi kalau tidak sehat, kita akan mengeluarkan penetapan pembantaran,” ujarnya.

Cahyono menjelaskan bahwa penetapan pembantaran tidak akan mempengaruhi masa waktu penahanan terdakwa Intan yang akan berakhir tanggal 30 September 2014 mendatang. “Masa bantaran diberikan selama terdakwa masih dirawat di rumah sakit dan tidak dihitung dalam masa tahanan,” katanya.

Namun demikian Cahyono mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto terkait kondisi kesehatan terdakwa Intan.

“Informasi terakhir yang kami terima, terdakwa masih belum siuman, tapi denyut jantung dan tekanan darah stabil,” jelasnya.

Terkait penundaan sidang sebanyak empat kali yang diajukan JPU untuk pembacaan tuntutan, Cahyono juga memastikan telah menyurati Kejari Batam untuk mempertanyakan alasan dari JPU. Surat tersebut juga ditembuskan ke Kejagung RI dan Kejati Kepri.

“Kita komitemen untuk melaksanakan persidangan cepat dan sederhana. Apalagi kita dibatasi dengan masa penahanan terdakwa yang akan habis,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan mendadak jatuh pingsan di sel tahanan Kantor Pengadilan Negeri Batam menjelang persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, siang ini, Kamis(25/9/2014) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari keterangan petugas tahanan Kejari Batam, Raja, Intan pingsan saat sedang duduk di sel tahanan. “Pas lagi duduk, darah tingginya naik,” ujarnya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

54 menit ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

3 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

13 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

1 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

1 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

1 hari ago

This website uses cookies.