Intan sebut Sidang seperti Sinetron

Sidang kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige Hamidah Asmara Intani alias Intan mengatakan persidangan yang digelar selama ini di Pengadilan Negeri Batam seperti sinetron karena banyak persekongkolan yang terjadi. Intan juga mengatakan bahwa tuntutan 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto aneh dan penuh keegoisan pribadi. Hal itu dikarenakan adanya pengakuan saksi mahkota epson yang sangat jelas mengatakan kedudukan Intan.

“Mengapa saya dituntut 4 tahun? Sidang ini seperti sinetron karena banyak persekongkolan,” ujar Intan saat membacakan nota pembelaan(pledoi) pada persidangan yang digelar sore tadi, Rabu(1/10/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam pledoi yang ditulis tangan tersebut, Intan juga mengungkapkan bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige yang didakwakan kepadanya sudah pernah di SP3 oleh penyidik di Polda Kepri pada tahun 2012. Namun kasus tersebut kembali dibuka pada tahun 2013

“Bulan juni 2013, saya tarik BAP saya di penyidik, karena BAP saya bocor karena diduga ada rancangan–rancangan tertentu. Setelah BAP saya tarik, saya tetap dipaksa sebagai saksi hantu!” ujar Intan dihadapan Ketua Majelis Hakim Cahyono didampingi Nenny Yulianny dan Alvian selaku Hakim Anggota.

Intan juga mengungkapkan bahwa bukti penunjukan agen pada tahun 2005 tidak ada sangkut pautnya dengan kapal MV Eagle Prestige. Kesepakatan PT DMI dengan PT Nautic Marine Salvage menurut Intan juga tidak pernah bermasalah, karena PT DMI tetap bertanggung jawab sebagai agen.

“Agen yang dirugikan, apakah PT Masa dirugikan? atau apakah saya ini hanya tumbal?” lanjut Intan.

Diakhir pledoinya, Intan menegaskan bahwa dalam fakta persidangan ia tidak pernah menuruh Epson(saksi mahkota,red) untuk membuat dokumen palsu.

Seusai membacakan pledoi yang dibacakan terdakwa Intan, persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum Intan.

Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto menuntut Hamidah Asmara Intani alias Intan selaku terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige selama 4 tahun penjara, siang tadi, Senin(29/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 KUHP aya1(1) pada dakwaan subsider. Meminta Majelis Hakim dala m putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Wahyu. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

7 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

8 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

2 hari ago

This website uses cookies.