Intan sebut Sidang seperti Sinetron

Sidang kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige

BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige Hamidah Asmara Intani alias Intan mengatakan persidangan yang digelar selama ini di Pengadilan Negeri Batam seperti sinetron karena banyak persekongkolan yang terjadi. Intan juga mengatakan bahwa tuntutan 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto aneh dan penuh keegoisan pribadi. Hal itu dikarenakan adanya pengakuan saksi mahkota epson yang sangat jelas mengatakan kedudukan Intan.

“Mengapa saya dituntut 4 tahun? Sidang ini seperti sinetron karena banyak persekongkolan,” ujar Intan saat membacakan nota pembelaan(pledoi) pada persidangan yang digelar sore tadi, Rabu(1/10/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam pledoi yang ditulis tangan tersebut, Intan juga mengungkapkan bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige yang didakwakan kepadanya sudah pernah di SP3 oleh penyidik di Polda Kepri pada tahun 2012. Namun kasus tersebut kembali dibuka pada tahun 2013

“Bulan juni 2013, saya tarik BAP saya di penyidik, karena BAP saya bocor karena diduga ada rancangan–rancangan tertentu. Setelah BAP saya tarik, saya tetap dipaksa sebagai saksi hantu!” ujar Intan dihadapan Ketua Majelis Hakim Cahyono didampingi Nenny Yulianny dan Alvian selaku Hakim Anggota.

Intan juga mengungkapkan bahwa bukti penunjukan agen pada tahun 2005 tidak ada sangkut pautnya dengan kapal MV Eagle Prestige. Kesepakatan PT DMI dengan PT Nautic Marine Salvage menurut Intan juga tidak pernah bermasalah, karena PT DMI tetap bertanggung jawab sebagai agen.

“Agen yang dirugikan, apakah PT Masa dirugikan? atau apakah saya ini hanya tumbal?” lanjut Intan.

Diakhir pledoinya, Intan menegaskan bahwa dalam fakta persidangan ia tidak pernah menuruh Epson(saksi mahkota,red) untuk membuat dokumen palsu.

Seusai membacakan pledoi yang dibacakan terdakwa Intan, persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum Intan.

Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto menuntut Hamidah Asmara Intani alias Intan selaku terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige selama 4 tahun penjara, siang tadi, Senin(29/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 KUHP aya1(1) pada dakwaan subsider. Meminta Majelis Hakim dala m putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Wahyu. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

2 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

3 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

4 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

9 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

9 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

11 jam ago

This website uses cookies.