TERNATE – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) mengecam pengusiran wartawan yang dillakukan Sekretaris Derah (Sekda) Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), H. Muabdin Hi Radjab saat memimpin rapat pembahasan pemantapan kegiatan Widi International Fishing Tournament (WIFT) bersama pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di ruang rapat kantor Gubernur Malut, Rabu (13/09/2017).
Ketua IWO Kota Ternate, Budiman L. Mayabubun, menegaskan sikap tidak terpuji itu, semestinya tidak dilakukan seorang pembina aparatur sipil.
“Wartawan merupakan mitra kerja pemerintah daerah. Apa yang dilakukan Sekda Malut ini telah mengahalangi kerja pers dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers dan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Perbuatan Sekda itu dapat berkonsekuensi hukum,” tegasnya.
Menurut dia, kerja pers memiliki stantard dan batasan peliputan serta kode etik pada saat menjalankan tugas.
“Kami punya standar kerja pada saat peliputan, yang tidak bisa diliput dan mengambil gambar seperti rapat pembahasan tentang keamanan negara, keamanan presiden saat melakukan kunjungan kerja, peradilan anak, rapat internal penyidik, sidang asusila serta menyangkut dengan rahasia negara. Kalau hanya pembahasan kelas kegiatan WIFT oleh Pemda setempat, saya rasa sangat keliru jika itu dibatasi,” jelas pria yang senang berorganisasi ini.
Tak pelak, Pemimpin Redaksi www.aspirasimalut.com menduga ada agenda terselubung yang dibahas sehingga wartawan tidak diperbolehkan untuk meliput rapat tersebut.
Pasalnya, lanjut Budiman, setiap rapat pembahasan kegiatan WIFT baik di kementerian maupun tingkat instansi terkait selalu diberikan ruang kepada wartawan untuk meliput.
“Kenapa rapat kali ini tidak diperkenankan. Jangan sampai ini ada apa-apanya sehingga tidak diperbolehkan wartawan untuk meliput,” tudingnya.
Lebih jauh dia menegaskan, jika Pemda tidak segera mengklarifikasi dan meminta maaf kepada wartawan khusus liputan Gosale Puncak, maka seluruh aktifitas kegiatan WIFT akan diboikot dalam pemberitaan.
“Sekda sudah mengancam wartawan, itu artinya Pemerintah Provinsi sudah tidak mau bermitra lagi dengan media. Olehnya itu, kegiatan WIFT akan diboikot dalam pemberitaannya untuk dipublikasi,” ancamnya.
Sekadar diketahui seperti dilansir beberapa media, pengusiran wartawan dikakukan Sekda Provinsi Maluku Utara H. Muabdin Hi Radjab saat pembahasan kesiapan WIFT.
Muabdin dengan sikap arogan mengusir sejumlah wartawan yang hendak meliput dan mengambil gambar rapat WIFT, tepatnya di ruang rapat gubernur lantai empat kantor Gubernur Malut. Muabdin mengusir para pemburu berita liputan kantor gubernur dengan alasan wartawan tidak harus menyaksikan proses rapat pembahasan WIFT.
Editor : Siska
PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), entitas di bawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN III…
Jakarta, Januari 2026 - Aset kripto nomor satu di dunia, Bitcoin, akhirnya menunjukkan pergerakan positif yang…
Di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem logistik nasional, Stasiun Belawan mengukuhkan posisinya sebagai titik krusial…
Jakarta, 12 Januari 2026 — Tokocrypto memperkuat upaya membangun kepercayaan pengguna dengan menerapkan Proof of Reserves (PoR) atau…
PT Railink mencatat pertumbuhan signifikan jumlah penumpang sepanjang tahun 2025. Total penumpang KAI Bandara di…
Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…
This website uses cookies.