BATAM – Susilawati (17), korban dugaan tindak pidana perdagangan orang(TPPO) memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Laura Rizky dan Syfii(penuntutan terpisah) di ruang sidang II Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/2/2017) sore.
Ia menerangkan kronologis sampai akhirnya akan dikirim ke Malaysia. Ia mengaku kenal dengan Laura saat bertemu di Cafe Feby tempat minum-minum dan karaoke, saat itu ia meinta tolong kepada terdakwa Laura untuk mencarikan pekerjaan.
“Saat itu saya minta dicariin kerjaan di siang hari, Laura bilang akan mencarikannya namun tidak ada,” ujarnya.
Karena pekerjaan tersebut tidak ada, kemudian dia ditawari terdakwa Laura untuk bekerja di room karaoke GGI Hotel sebagai PR. “Saya hanya sempat bekerja sehari karena tak kuat minum alkohol, dan lagi maminya bilang kalau tamu suruh minum harus mau, jadi saya tak tahan,” jelas saksi.
Setelah keluar dari karaoke GGI Hotel, ia kembali menanyakan pekerjaan kepada terdakwa Laura, dan ditawari menjadi dancer di club malam the office yang berada di kampung bule.
“Di situ saya sempat belajar dancer sebulan, karena belum bisa tampil saya hanya menemani tamu dulu,” ujarnya.
Selanjutnya ia kembali ditawari kerja ke Malaysia oleh terdakwa laura sebagai PR dan dan Dancer.
“Dari situ saya kenal Syafii (terdakwa), saya disuruh membuat paspor dan mengaku berumur 19 tahun saat di Imigrasi. Saat di Imigrasi saya hanya di foto saja tanpa dokumen dan katanya 3 hari setelah foto dapat diambil,” ujarnya.
Ia mengaku bertemu dengan terdakwa Syafii di bukit cinta bersama terdakwa Laura dan Indah (Korban yang sudah dipekerjakan di Malaysia) untuk membahas keberangkatan ke Malaysia. Saat itu terdakwa Syafii mengatakan bekerja di Malaysia bisa mendapatkan gaji Rp 40 juta perbulan.
“Soal pembuatan paspor itu saya tak tahu, waktu itu Syafii bilang untuk membayar lunas pembuatan paspor harus melakukan 70 kali, saya tak ngerti, saya tanya ke kak Indah bahwa 70 kali itu adalah shortime dalam sebulan,”ungkapnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, ia kemudian melarikan diri meskipun paspornya telah selesai dibuat, karena pekerjaan PR dan dancer yang dijanjikan terdakwa Laura ternyata untuk di jadikan PSK.
Atas kejadian tersebut, terdakwa Laura kemudian meminta ganti rugi kepadanya sebanyak Rp 9 juta untuk biaya pembuatan paspor yang telah ditagih Safii, Laura kemudian menyuruhnya untuk melayani seorang tamu.
“Saya pernah diantar ke hotel ketemu Koko AD, Laura bilang ini orang yang mau boking saya. Saat itu saya mau karena tak ada uang,” jelasnya.
Ia juga mengaku diancam akan dibunuh oleh terdakwa Laura jika tidak membayar ganti rugi tersebut. “Karena merasa tertekan, akhirnya saya melaporkannya ke Samsul Rumangkang (ketua GAT Kepri,red),” Jelasnya
Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa Laura membantahnya. Ia mengaku tidak pernah mengancam ataupun akan mempekerjakan saksi ke Malaysia sebagai PSK.
“Itu tidak benar yang mulia, malah dia yang minta dicarikan pekerjaan ke Malaysia, saya juga tidak pernah mengancamnya apalagi akan membunuhnya, saya minta itu utang dia karena telah mengambil baju dari saya dan menagih biaya paspor itu, karena Syafii sudah meminta kepada saya,” ujarnya.
Terdakwa Syafii juga membantah keterangan saksi yang mengatakan bahwa ia menyuruh saksi untuk mengungkapkan umurnya masih 19 tahun saat pembuatan paspor di Imigrasi.
“Saya tidak ada suruh yang mulia, dia mengaku memang 19 tahun yang mulia bukan 17 tahun,” ucapnya.
Sebelumnya JPU Susanto Martua menjerat kedua terdakwa dengan pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 83 Ayat (1) Jo. Pasal 76F UU No.35 Tahun 2014 atau pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
JEFRY HUTAURUK
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.