Categories: HUKUM

Jadi Korban TPPO, Wanita Muda ini Bersaksi di PN Batam

BATAM – Susilawati (17), korban dugaan tindak pidana perdagangan orang(TPPO) memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Laura Rizky dan Syfii(penuntutan terpisah) di ruang sidang II Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/2/2017) sore.

Ia menerangkan kronologis sampai akhirnya akan dikirim ke Malaysia. Ia mengaku kenal dengan Laura saat bertemu di Cafe Feby tempat minum-minum dan karaoke, saat itu ia meinta tolong kepada terdakwa Laura untuk mencarikan pekerjaan.

“Saat itu saya minta dicariin kerjaan di siang hari, Laura bilang akan mencarikannya namun tidak ada,” ujarnya.

Karena pekerjaan tersebut tidak ada, kemudian dia ditawari terdakwa Laura untuk bekerja di room karaoke GGI Hotel sebagai PR. “Saya hanya sempat bekerja sehari karena tak kuat minum alkohol, dan lagi maminya bilang kalau tamu suruh minum harus mau, jadi saya tak tahan,” jelas saksi.

Setelah keluar dari karaoke GGI Hotel, ia kembali menanyakan pekerjaan kepada terdakwa Laura, dan ditawari menjadi dancer di club malam the office yang berada di kampung bule.

“Di situ saya sempat belajar dancer sebulan, karena belum bisa tampil saya hanya menemani tamu dulu,” ujarnya.

Selanjutnya ia kembali ditawari kerja ke Malaysia oleh terdakwa laura sebagai PR dan dan Dancer.

“Dari situ saya kenal Syafii (terdakwa), saya disuruh membuat paspor dan mengaku berumur 19 tahun saat di Imigrasi. Saat di Imigrasi saya hanya di foto saja tanpa dokumen dan katanya 3 hari setelah foto dapat diambil,” ujarnya.

Ia mengaku bertemu dengan terdakwa Syafii di bukit cinta bersama terdakwa Laura dan Indah (Korban yang sudah dipekerjakan di Malaysia) untuk membahas keberangkatan ke Malaysia. Saat itu terdakwa Syafii mengatakan bekerja di Malaysia bisa mendapatkan gaji Rp 40 juta perbulan.

“Soal pembuatan paspor itu saya tak tahu, waktu itu Syafii bilang untuk membayar lunas pembuatan paspor harus melakukan 70 kali, saya tak ngerti, saya tanya ke kak Indah bahwa 70 kali itu adalah shortime dalam sebulan,”ungkapnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, ia kemudian melarikan diri meskipun paspornya telah selesai dibuat, karena pekerjaan PR dan dancer yang dijanjikan terdakwa Laura ternyata untuk di jadikan PSK.

Atas kejadian tersebut, terdakwa Laura kemudian meminta ganti rugi kepadanya sebanyak Rp 9 juta untuk biaya pembuatan paspor yang telah ditagih Safii, Laura kemudian menyuruhnya untuk melayani seorang tamu.

“Saya pernah diantar ke hotel ketemu Koko AD, Laura bilang ini orang yang mau boking saya. Saat itu saya mau karena tak ada uang,” jelasnya.

Ia juga mengaku diancam akan dibunuh oleh terdakwa Laura jika tidak membayar ganti rugi tersebut. “Karena merasa tertekan, akhirnya saya melaporkannya ke Samsul Rumangkang (ketua GAT Kepri,red),” Jelasnya

Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa Laura membantahnya. Ia mengaku tidak pernah mengancam ataupun akan mempekerjakan saksi ke Malaysia sebagai PSK.

“Itu tidak benar yang mulia, malah dia yang minta dicarikan pekerjaan ke Malaysia, saya juga tidak pernah mengancamnya apalagi akan membunuhnya, saya minta itu utang dia karena telah mengambil baju dari saya dan menagih biaya paspor itu, karena Syafii sudah meminta kepada saya,” ujarnya.

Terdakwa Syafii juga membantah keterangan saksi yang mengatakan bahwa ia menyuruh saksi untuk mengungkapkan umurnya masih 19 tahun saat pembuatan paspor di Imigrasi.

“Saya tidak ada suruh yang mulia, dia mengaku memang 19 tahun yang mulia bukan 17 tahun,” ucapnya.

Sebelumnya JPU Susanto Martua menjerat kedua terdakwa dengan pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 83 Ayat (1) Jo. Pasal 76F UU No.35 Tahun 2014 atau pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

JEFRY HUTAURUK

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

4 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

5 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

10 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

11 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

16 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

17 jam ago

This website uses cookies.